| Sabtu, 14 Mei 2005 | EKONOMI |
Tax Amnesty Bisa Tarik DanaJAKARTA- Pemerintah berharap dana yang parkir di luar negeri sebesar 50 miliar dolar AS bisa ditarik. Caranya, melalui pemberian tax amnesty (pengampunan pajak). Namun sayangnya, belum terjadi kesepakatan antara pemerintah dan dunia usaha. "Dana yang dapat ditarik sekitar 50 miliar dolar AS. Tapi sejauh ini belum ada pembicaraan," kata Menko Perekonomian Aburizal Bakrie yang biasa disapa Ical saat ditemui usai salat Jumat di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, kemarin. Sejauh ini, kata Ical, kalangan pengusaha melalui KPEN Kadin mengusulkan tax amnesty dengan pelunasannya hanya 5%. Sementara pemerintah masih tetap berpendapat pelunasannya sebesar 20%. Sebelumnya, Menteri Keuangan Jusuf Anwar juga mengungkapkan keinginan pemerintah untuk membuat perangkat hukum yang ramah pasar, baik menyangkut UU Perpajakan, UU Penanaman Modal, UU Bea Cukai, maupun UU Tax Amnesty. Khusus UU Tax Amnesty hingga saat ini masih terus dilakukan pembahasan intensif di tingkat pemerintah. Sedangkan untuk UU Pajak dan UU Bea Cukai diharapkan pada tahun ini bisa diselesaikan kembali dengan DPR karena Menkeu telah meminta Amanat Presiden untuk membahas UU itu. (dtc-59) |