| Jumat, 13 Mei 2005 | PANTURA |
11 Kasus Perusak Hutan ke PNKAJEN - Aksi penjarahan hutan yang masih dikhawatirkan oleh banyak pihak direspons oleh penegak keamanan. Bertempat di aula Mapolres Pekalongan, Kamis (12/5) kemarin digelar rapat koordinasi pengamanan hutan. Selain jajaran Polres Pekalongan, rapat koordinasi tersebut dihadiri juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen Hadi Purwoto SH, Ketua PN Rosyida Idroes SH, Pelaksana Dandim 0710 Mayor Art Sutriyono, ADM Perhutani Pekalongan Timur Ir Joko Supriyanto, serta dinas/instansi terkait dan jajaran Muspika di Kabupaten Pekalongan. Kapolres AKBP Drs Lotharia Latief yang memimpin jalannya rapat koordinasi berjanji akan menindak tegas para penebang liar dan perusak hutan. Rapat tersebut bertujuan membahas kelanjutan jeda tebang yang berdampak positif. "Kami kumpulkan kembali tim jeda tebang yang terbentuk 5 Oktober 2004 karena kegiatan tersebut ternyata berdampak positif," tandasnya. Kabupaten Pekalongan beberapa waktu lalu merupakan daerah yang rawan terhadap aksi perusakan hutan. Sejak pemberlakuan jeda tebang, sampai saat ini pihaknya selalu melakukan pengawasan. "Karena itu, kami perlu mengambil tindakan tegas dengan tidak menimbulkan konflik. Selama 2003-2004, kami sudah menangani 11 kasus dan sudah diajukan ke pengadilan," ujar Kapolres. Lahan Gundul ADM KPH Pekalongan Timur Ir Joko Supriyanto mengemukakan, secara umum pada 1997-1998 kondisi hutan banyak yang rusak. Seperti di Kecamatan Paninggaran, banyak lahan gundul karena pencurian kayu di hutan. "Melihat hal itu, Bupati dan Kapolres mempunyai ide untuk bersama mengatasinya," tuturnya. Ide tersebut adalah bagaimana mengamankan hutan tanpa kekerasan sehingga harus tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Dan, sebagai realisasinya pada 5 Oktober 2004 diadakan jeda tebang. Sementara itu, Kepala Kejari Kajen Hadi Purwoto SH mengungkapkan, adanya jeda tebang berpengaruh positif. Dalam empat bulan terakhir, Hadi menyatakan tidak menerima anggota masyarakat yang datang atau melapor ke Kejari untuk mengadukan pencurian kayu. "Saya harap, jika ada kasus, pihak terkait agar segera menindaklanjuti ke Kejari sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi yang melakukannya," tambahnya. (G16-17j) |