logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 13 Mei 2005 NASIONAL
Line

MK Jamin Proses Demokratisasi

SOLO - Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kata Janedjri M Gaffar, dimaksudkan sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin agar proses demokratisasi dapat berjalan lancar dan sukses. Penerapannya, menurut Sekjen MK itu, melalui pelaksanaan tugas-tugas konstitusional.

''Hal itu dilakukan MK melalui pelaksanaan tugas kontitusionalnya yang diarahkan kepada terwujudnya penguatan checks and balances (saling kontrol dan mengimbangi) antarcabang kekuasaan negara dan perlindungan serta jaminan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD,'' kata Jenedjri.

Hal itu dia sampaikan dalam ceramah umum ''Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pascaperubahan UUD 1945'' di aula FISIP UNS Solo, kemarin. Acara yang dibuka Dekan FISIP Drs Dwi Tiyanto SU itu, antara lain dihadiri Pembantu Rektor (PR) III Drs Totok Sarsito SU MA.

Guna menjalankan fungsinya, MK dilengkapi lima kewenangan, yakni melakukan pengujian UU terhadap UUD, memutuskan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutuskan pembubaran parpol, dan memutuskan perselisihan hasil pemilu.

Selain itu, memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wapres melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela atau pendapat bahwa presiden dan/atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wapres.

Tak hanya MK yang merupakan lembaga baru pascaperubahan UUD 1945. Alumnus FISIP UNS itu memaparkan, ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY) yang juga lembaga baru. Sementara lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus. Dengan demikian, seluruh lembaga negara yang diatur kedudukan dan kewenangannya secara terperinci dalam UUD 1945 ada delapan organ, yakni Presiden dan Wapres, DPR, DPD, MPR, BPK, MA, MK dan KY.

''Keberadaan MPR pascaperubahan UUD 1945 telah jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan sangat besar, termasuk memilih presiden dan wapres,'' paparnya.(D11-18v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA