| Jumat, 13 Mei 2005 | NASIONAL |
Kepemilikan Cabang Dinas Diminta LepasSEMARANG - Pemprov Jateng dinilai masih ''setengah hati'' dalam melepas aset berupa kantor cabang dinas yang ada di kabupaten/kota. Hal itu terlihat meski secara de facto beberapa aset sudah diserahkan ke pemkab/pemkot, namun secara de jure kepemilikannya masih dikuasai pemprov. Karena itu, pemprov diminta untuk melepaskan kepemilikan aset tersebut ke pemkab/pemkot. Kondisi tersebut menjadi keprihatinan anggota DPRD Jateng. ''Karena tak jelasnya kepemilikan tersebut, justru banyak aset yang tak terawat,'' kata anggota Komisi A Drs Abdullah Fikri Faqih MM, Rabu (11/5). Ketua Fraksi PKS tersebut mengatakan, sesuai UU Pokok Pemerintahan Daerah, pemprov memiliki kantor cabang dinas, seperti Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas PU Cipta Karya, dan Dinas PSDA yang ada di kabupaten/kota. Pegawai negeri sipil (PNS) di kantor cabang dinas tersebut, katanya, sudah diserahkan sepenuhnya kepada kabupaten/kota. Namun, berbagai aset pemprov berupa sarana dan prasarana fisik yang secara de facto sudah digunakan kabupaten/kota, de jure masih menjadi hak pemprov. Dia mencontohkan, sarana angkutan yang ternyata sampai saat ini secara administratif belum diserahkan kepada pemkab/pemkot. Akibatnya, pemkab/pemkot juga tidak berani untuk membiayai perawatannya dengan dana APBD. Sebab dikhawatirkan nantinya hal itu bisa dianggap sebagai penyelewengan. Sementara dari pemprov juga tidak ada alokasi dana untuk perawatan, karena menganggap itu sepenuhnya sudah menjadi kewenangan pemkab/pemkot. Namun diakui, ada penyiasatan yang bisa dilakukan daerah tertentu dengan cara pemberian bantuan. Dia mencontohkan, di PU Cipta Karya Kota Tegal. Para PNS instansi tersebut sepenuhnya sudah diserahkan ke Pemkot Tegal. Namun untuk bangunannya, secara administratif belum diserahkan. Karena itu, lanjutnya, pemkot setempat berinisiatif mengoptimalkan tanah dan bangunan tersebut untuk kantor KPUD. Selanjutnya, pemkot memberikan bantuan pada KPUD sebesar Rp 700 juta untuk perbaikan bangunan tersebut. Tetapi, kata anggota Dewan asal Tegal tersebut, sebagian besar daerah tidak memiliki inisiatif. Akibatnya, banyak aset yang akhirnya tak terawat. Bahkan, banyak kendaraan yang saat ini tidak layak untuk digunakan lagi karena usianya yang sudah tua. Lebih ironis lagi, ada usulan agar kendaraan itu dijual secara kiloan. Dengan adanya persoalan itu, kata dia, Komisi A telah memanggil berbagai pihak terkait, antara lain Kantor Pengelolaan Barang Daerah (KPBD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum, serta Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Pemprov. Dari sejumlah instansi tersebut, didapat penjelasan bahwa pelepasan tinggal menunggu persetujuan Dewan. Namun saat eksekutif membahas pelepasan yang tinggal menunggu persetujuan Dewan itu, survei dan pendataan aset dilakukan saat periode DPRD 1999-2004. ''Menurut eksekutif, berbagai aset tersebut telah disurvei dan didata. Dewan periode lalu tinggal memberikan persetujuan,'' katanya. Karena sampai sekarang belum ada kejelasan, lanjutnya, dalam waktu dekat Komisi A segera mencari data, melakukan survei, dan pengkajian. Hal itu dilakukan agar nantinya bisa segera memberikan persetujuan untuk pelepasan aset tersebut. Dia khawatir, jika masalah itu berlarut-larut, justru akan membawa dampak tidak terawatnya tanah dan bangunan karena satu sama lain merasa bukan kewenangannya atau takut dikatakan melakukan penyimpangan. (G7,G1-34v) |