| Jumat, 13 Mei 2005 | NASIONAL |
Kubu Muhaimin Ancam Demo Depkum HAMJAKARTA -Konflik di tubuh PKB yang baru saja menggelar muktamar di Semarang, makin runyam saja. Sikap Departemen Hukum dan HAM yang mengakui DPP hasil MLB Yogyakarta pimpinan Alwi Shihab, dinilai oleh kubu DPP PKB hasil Muktamar II Semarang, sebagai intervensi Depkum HAM. Karena itu, kubu Muhaimin Iskandar mengancam melakukan aksi demonstrasi. Ancaman itu muncul dalam jumpa pers pengurus DPP PKB hasil Muktamar Semarang, Kamis kemarin, saat menanggapi surat yang dikeluarkan Dirjen Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus SH MH. Hadir dalam acara tersebut, Ihsan Abdullah, Effendi Choirie (ketua), Yenny Wahid dan Marwan Djafar (wakil sekjen). ''Tugas Depkum HAM hanya sebatas mendaftar,'' kata Choirie. DPP PKB hasil Muktamar II Semarang menerima surat Depkum HAM tertanggal 10 Mei 2005. Dalam poin pertama, menerima pendaftaran pengurus DPP PKB hasil Muktamar II Semarang. Kedua, berdasarkan Pasal 13 Ayat (3) Undang-undang No 31/2002 tentang Partai Politik, Departemen Hukum dan HAM memberikan keputusan terdaftar selambat-lambatnya tujuh hari setelah pendaftaran diterima. Namun dalam surat itu juga disebutkan, mengingat ada surat pemberitahuan dari DPP PKB yang ditandatangani Ketua Umum Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf tertanggal 20 April 2005, yang memberitahukan adanya sengketa dalam tubuh partai tersebut, pihaknya tetap menunggu keputusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum pasti. Menurut Choirie, hal itu merupakan bentuk intervensi pihak Depkum HAM atas internal PKB. ''Kami menolak upaya intervensi itu, dan akan mengepung Kantor Depkum HAM jika masih terus intervensi." Apalagi, menurut Ihsan Abdullah, alasan belum memberikan pendaftaran itu dengan mencantumkan masih mengakui kepengurusan DPP Alwi Shihab yang sudah berakhir pada muktamar. Padahal, yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah masalah perdata. ''Yang digugat Alwi Shihab itu tiga pengurus DPP yang menandatangani pemecatan dengan hormat dari jabatan ketua umum. Boleh saja Alwi menggugat, itu hak perdata, bukan sengketa partai,'' katanya. Dia menjelaskan, kalau sengketa partai, harus ada separo lebih cabang yang meminta digelar muktamar. Sedangkan yang terjadi hanya DPW Jatim yang sudah dibekukan oleh DPP belum lama ini. ''Jadi, tidak bisa disebut masih ada sengketa, kecuali bermotif intervensi.'' Ihsan menilai, adanya kejanggalan fatal atas surat yang diterima Alwi maupun kubunya, karena banyak kesalahan dalam membuat surat. Karena itu, dalam pertemuan dengan Zulkarnain, pihak Depkum HAM akan merevisi surat yang diberikan kepada pihak Alwi. ''Dalam seminggu ini akan direvisi.'' Sekjen Lukman Edy mengatakan, tidak masuk akal Ketua DPW PKB Jawa Timur Choirul Anam akan membekukan DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar. Sebab itu, tidak ada rumusnya DPW membekukan DPP. ''Karena dia tidak mengakui keberadaan DPP, sebaiknya yang dilakukan Anam adalah berdoa serta introspeksi saja,'' katanya, di Yogya. Menurut Lukman, Choirul Anam tidak berhak memberi komentar atas pembekuan DPW Jawa Timur oleh DPP. Dia menegaskan, soal muktamar yang digelar di Semarang itu, hampir 95 persen DPW dan DPC menerima. Bahkan, untuk Jawa Timur, yang tidak menerima hanya DPW-nya. Wakil Sekjen Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, sebenarnya di tubuh PKB tidak ada konflik. Kalaupun sekarang muncul kerikil yang disebabkan oleh Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf, permasalahan itu akan bisa dengan cepat diselesaikan. Ikrar untuk Alwi Di Semarang, Garda Bangsa dan kaum muda Partai Kebangkitan Bangsa se-Jateng Kamis (12/5) unjuk kekuatan untuk menyatakan kesetiaannya pada hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) Yogyakarta 14-16 Januari 2002. Mereka menyatakan dukungannya pada MLB yang menghasilkan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Ketua Umum Dewan Syuro sekaligus Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Sekjen DPP. Kesetiaan itu dinyatakan dalam ikrar yang dibacakan Ketua DKW Garda Bangsa Jateng Drs Musthofa Abd Hadi di hadapan massa yang datang di Kantor DPW PKB Jalan Raya Tugu. Dalam ikrarnya, mereka juga menegaskan Muktamar II di Semarang tidak sah karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan AD/ART partai. ''Garda Bangsa dan kader muda PKB Jawa Tengah akan menghormati dan mendukung apa pun hasil keputusan pengadilan tentang keabsahan kepengurusan DPP PKB. Kami juga berharap semua mengakhiri konflik internal partai setelah ada keputusan pengadilan sebagai keputusan yang final,'' tegas Musthofa. Dia menambahkan, kesetiaan pada hasil MLB Yogyakarta jangan diartikan tidak mendukung Gus Dur. ''Justru hasil MLB Yogyakarta itu Ketua Umum Dewan Syuro-nya Gus Dur,'' tandasnya.(di,sgt,G7,G1-49,14t) |