| Jumat, 13 Mei 2005 | NASIONAL |
Diadukan ke Polisi
JAKARTA-Ketua Umum Partai Bintang Reformasi (PBR) Zainuddin MZ, Kamis (12/5), dilaporkan ke Mabes Polri. Kiai sejuta umat itu dilaporkan Sekretaris Dewan Kehormatan PBR Fahruddin Djaya, karena dituduh menerima uang Rp 500 juta dari Wiranto saat Pilpres 2004. Fachruddin Djaya tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.45 WIB. Dia didampingi Ketua DPW PBR Sulawesi Selatan Sarifuddin Sudding. Ketika masuk ke Mabes Polri, dia tampak membawa sejumlah barang bukti. Menurut Fachruddin, Zainuddin diduga menerima dana Rp 500 juta dari Wiranto pada April 2004. Dana itu diberikan melalui Brigjen TNI (Purn) Eddy Mashut yang disaksikan Mayjen TNI (Purn) Soni Soemarsono di kediaman Zainuddin, Jalan Gandaria I, RT 1/RW 8 No 101, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan Bendahara Umum PBR Achsanul Qosasi, dana itu tidak disetor untuk dimasukkan ke dalam kas partai. Zainuddin malah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. ''Dengan alasan ini, Zainuddin kami adukan ke Bareskrim Mabes Polri,'' kata Fachruddin, seraya menambahkan, Zaenal Ma'arif yang mengklaim sebagai Ketua Umum PBR juga akan memberikan kesaksian tentang kasus ini. Seperti diketahui, Zainuddin MZ terpilih kembali menjadi ketua umum PBR oleh muktamirin dalam Muktamar I PBR. Dia menang telak setelah terpilih secara aklamasi pada 27 April 2005. Namun kubu Zaenal Ma'arif tidak terima hasil tersebut sehingga tercipta dualisme kepengurusan dalam PBR.(bu-48t) | ||||