| Jumat, 13 Mei 2005 | NASIONAL |
Anas Mengaku Tidak Tahu Dana Taktis KPUJAKARTA -Anggota KPU Anas Urbaningrum Kamis kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas diperiksa sebagai saksi untuk kasus Mulyana W Kusumah dan Sussongko Suhardjo. Selain untuk menjalani pemeriksaan, kedatangannya ke Kantor KPK Jl Veteran III Kompleks Setneg juga dalam rangka menyerahkan daftar harta kekayaan dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Setelah menjalani pemeriksaan hampir enam jam, Anas mengatakan kepada wartawan, pemeriksaan dirinya seputar tugas pokok dan fungsi KPU dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden lalu. Ditanya tentang bagi-bagi duit dari dana rekanan KPU, dia langsung membantahnya. ''Tidak ada itu dana taktis, terlebih lagi bagi-bagi duit kepada anggota KPU.'' Tentang pernyataan tersangka Hamdani Amin yang mengatakan ada catatan khusus nama-nama anggota KPU yang menerima uang 105.000 dolar AS, dia kembali membantah. ''Saya tidak tahu (adanya catatan khusus) itu,'' kata mantan Ketua Umum PB HMI tersebut. Ditanya apakah siap dikonfrontasi dengan Hamdani Amin soal pembagian uang dari dana rekanan KPU tersebut, Anas mengatakan, hal itu tidak perlu dikomentari. ''Saya rasa hal itu tidak perlu dikomentari. Pak Hamdani kan sedang dirundung duka, karena itu saya tidak mau menambah masalahnya. Saya berharap kasus Pak Hamdani mendapat keringanan di pengadilan.'' Dia juga menolak berkomentar ketika ditanya tentang peran dan tanggung jawab Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, dengan alasan bukan kompetensinya. ''Saya tidak punya kompetensi tentang hal itu. Prinsipnya orang tidak boleh bertanggung jawab terhadap hal-hal yang tidak diketahui dengan baik,'' katanya. Selain memeriksa Anas, tim penyidik KPK juga memeriksa staf KPU M Dencik, Suparno, dan Asrudi Triyono. Mereka diperiksa terkait dengan tugasnya sebagai panitia pengadaan kotak suara. Tim penyidik KPK juga memeriksa Maksum Wijayakusuma yang menjabat sebagai Kepala Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Di tempat terpisah anggota KPU Daan Dimara juga membantah bahwa dirinya menerima pembagian uang dan mengetahui soal dana taktis. Menurutnya, menyangkut uang di KPU adalah urusan Sekjen. Sebagai umat beragama yang taat, dia mengatakan, tidak akan menyelewengkan uang di KPU. Dia juga membantah telah melakukan penghitungan ganda, dan mengatakan, untuk pemotongan sampul surat suara memang tidak dilakukan prakualifikasi karena waktunya mepet. Namun untuk pencetakan dan distribusi dilakukan seleksi sehingga dari 57 perusahaan yang mengajukan diri, hanya 21 yang diputuskan dilibatkan karena dianggap layak. Hamid Awaluddin yang juga diduga ikut kecipratan dana taktis KPU menolak tuduhan tersebut. Namun ketika didesak wartawan mengenai kasus dana taktis, mantan anggota KPU yang kini menjadi menteri hukum dan HAM hanya berkata, "Tidak etis menanyakan hal itu kepada saya. Tanya saja ke Hamdani." Sebaliknya, pengacara Hamid, Amir Syamsuddin, langsung menegaskan, "Itu fitnah, Hamdani harus bisa membuktikan." Tindakan Hamdani, menurut Amir, dinilai sebagai bentuk melempar tanggung jawab. Hamdani dituduh Amir telah menyebut nama-nama lain, karena dia sedang menghadapi proses hukum. "Silakan saja KPK mengusutnya," tandas Amir. Seperti diketahui, Hamdani Amin melalui kuasa hukumnya, Abidin, menyebut semua anggota KPU menikmati dana taktis masing-masing 105.000 dolar. Sedangkan untuk ketua dan wakil ketua KPU mendapat jatah jauh lebih besar. Dan taktis yang disiapkan Hamdani untuk uang honor anggota KPU itu 1,155 juta dolar AS. Selain uang, para anggota KPU juga menerima dalam bentuk barang seperti telepon seluler. Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin tetap dengan pendiriannya. Dia mengaku tidak menerima dana taktis KPU. Dia siap dikonfrontasi dengan Hamdani. Nazaruddin juga membantah pernyataan Mulyana W Kusumah tentang penggunaan dana taktis KPU untuk menyuap auditor BPK Khairiansyah Salman. Sebelumnya Mulyana menyatakan, Ketua KPU mengetahui dan menyetujui penggunaan uang itu. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean menjelaskan pihaknya mendapat penyerahan uang Rp 120 juta dari staf KPU terkait dengan dana taktis dari rekanan. Hingga kini KPK telah menyita uang seluruhnya hampir Rp 11 miliar dari KPU. (aih,F4,dtc-49-14t) |