| Jumat, 13 Mei 2005 | NASIONAL |
Wakil Dirut Paling Berperan
JAKARTA-Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk sementara diketahui Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, I Wayan Pugeg, paling banyak berperan dalam pemberian fasilitas kredit kepada beberapa debitur. Sementara itu, ketiga tersangka melalui penasihat hukumnya meminta mereka untuk tidak ditahan, dan pemeriksaan hari Senin mendatang ditunda. Kepala Puspenkum Kejakgung RJ Soehandojo, di Jakarta, Kamis (12/5), mengatakan, walaupun beberapa debitur tidak memenuhi syarat perjanjian kredit dengan Bank Mandiri, tapi tersangka I Wayan Pugeg tetap saja mengucurkan kredit. Seperti PT Siak Zamrud Pusaka, debitur yang bertanda tangan (Nadher Thaher) ternyata bukan pemilik perusahaan tersebut. Ketika ditanya mengenai peran ECW Neloe dan Soleh Tasrifan yang juga dijadikan tersangka, Soehandojo mengatakan, peran mereka tidak jauh berbeda dari Pugeg. ''Mereka juga mempunyai wewenang dalam pemberian fasilitas kredit. Karena itu, harus bertanggung jawab bila tidak menjalankan prinsip kehati-hatian. Masak uang sebesar itu lolos begitu saja,'' kata mantan Ka Humas Kejakgung tersebut. Menurutnya, hal-hal yang masih dipertanyakan masyarakat tersebut nanti akan didalami tim penyidik pada pemeriksaan para tersangka yang akan dilakukan pada Senin lusa. Minta Ditunda Tim pengacara direksi Bank Mandiri yang terdiri atas Timbul Lubis, Mohammad Assegaf, dan Luhut MP Pangaribuan mendatangi Gedung Bundar Kejakgung di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Timbul, kedatangan mereka untuk menemui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Hendarman Supandji, untuk mengajukan surat permohonan pengunduran waktu pemeriksaan tiga direksi Bank Mandiri. ''Kami mengajukan permohonan kepada Pak JAM Pidsus, agar pemeriksaan klien kami pada Senin tanggal 16 Mei ditunda, karena bersamaan dengan rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Mandiri,'' katanya. Timbul mengatakan, posisi Bank Mandiri saat ini adalah perusahaan terbuka. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS yang sudah direncanakan jauh-jauh hari tidak bisa diundur begitu saja karena direksinya diperiksa Kejakgung. ''Karena RUPS sangat penting atau strategis demi masa depan Bank Mandiri, ya kami mohon pengertian dari Kejaksaan Agung,'' katanya. Seusai bertemu dengan JAM Pidsus, giliran Assegaf yang memberikan keterangan kepada wartawan. Menurutnya, selain minta penundaan pemeriksaan terkait dengan RUPS Bank Mandiri, pihaknya juga meminta kliennya tidak ditahan. ''Kami menilai urgensi penahanan tidak ada. Karena klien kami tidak akan mempertaruhkan kredibilitasnya dengan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Lagi pula kan sudah dicekal,'' katanya. Assegaf menilai, tuduhan kredit macet yang merugikan negara terlalu terburu-buru. Sebab, bagaimanapun nasabah (PT-PT) tersebut punya agunan yang cukup untuk pengajuan kredit. Bahkan, nilai agunan tersebut jauh lebih tinggi dari kredit yang diterima. Ditanya apakah JAM Pidsus mengabulkan penundaan pemeriksaan dan permintaan agar kliennya tidak ditahan, Assegaf mengatakan, Hendarman belum memberikan jawaban dan hanya mengatakan, ''Suratnya sudah saya terima.'' Sementara Hendarman mengatakan, rencana penahanan tiga direksi Bank Mandiri belum diketahui secara pasti. Yang terpenting, ketiganya sudah dijadikan tersangka. ''Kalau bicara masalah penahanan itu nanti, yang penting kan kita jadikan mereka tersangka lebih dulu,'' katanya. Mengenai ekspos kasus PT Bosowa, PT Bakrie Telecom, Domba Mas, dan Batavindo yang dilakukan BPK dan Kejakgung Rabu lalu, Hendarman mengatakan, untuk masalah itu pihaknya belum bisa mengambil keputusan. ''Kita masih perlu mengklarifikasi lagi temuan BPK, walaupun pemaparannya lengkap. Klarifikasi mengenai kemacetan (kredit) yang benar-benar terjadi dan apakah pengucuran kepada PT-PT tersebut ada perbuatan melawan hukum atau tidak,'' kata alumnus FH Undip itu. (F4-48t) |