| Jumat, 13 Mei 2005 | SEMARANG |
Diajukan, Pelepasan Tiga Banda DesaGROBOGAN - Bupati Grobogan H Agus Supriyanto SE mengajukan persetujuan pelepasan tiga tanah eks banda desa kepada Dewan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH di gedung DPRD, baru-baru ini. Rencananya tanah tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan sederhana sehat (RSH) bagi PNS, perluasan kantor UPPD (Samsat), dan kepentingan gedung sekolah. Tanah tersebut di antaranya tanah seluas 15.629,25 m2 milik Kelurahan Kuripan. Tanah tersebut akan dipergunakan untuk perumahan PNS Pemkab Grobogan. Selain itu, tanah eks banda desa Kelurahan Purwodadi Blok Krapyak, Simpanglima Selatan C Desa Nomor 3100 persil 115, kelas SIII seluas 2.000 m2.Pelepasan tanah itu dilakukan dengan cara memberikan ganti rugi Rp 120 juta. Tanah yang terletak di belakang kantor UPTD Jl Pangeran Diponegoro akan digunakan untuk perluasan kantor UPPD. Eks banda desa lainnya yang dimintakan persetujuan pelepasannya dengan cara tukar guling adalah HM No 1087 seluas 2.520 m2, HM No 1088 seluas 4.030 m2 dan HM No 704 seluas 2.390 m2 yang terletak di Desa Kunden, Wirosari. Tanah tersebut akan ditukar guling untuk pembangunan SMP dan SMA milik Yayasan Perguruan Al Islam, Wirosari. (H3-54n) |