logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 13 Mei 2005 SEMARANG
Line

Angkut Kayu Gelap, Ditangkap Polisi

GROBOGAN - Aparat Polres Grobogan benar-benar serius dalam menangani kasus illegal logging di Kabupaten Grobogan. Buktinya, baru-baru ini aparat Polsek Kedungjati berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat membawa enam gelondong kayu jati berukuran dua meter tanpa disertai surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Bahkan, seorang di antaranya tercatat sebagai karyawan Perum Perhutani KPH Semarang Timur. Kedua tersangka adalah Wasito (48), warga Dukuh Metuk Desa Ngombak Kecamatan Kedungjati (karyawan Perhutani) dan sopirnya Jaswadi (35), warga Dukuh Karanggeneng, Desa Ngombak.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penangkapan bermula ketika aparat Polsek Kedungjati sedang berpatroli di sekitar palang besi, Desa Ngombak, Selasa (10/5), sekitar pukul 19.00.

Tiba-tiba aparat memergoki mobil Mitsubishi L300 H-9381-DB mengangkut enam gelondong kayu jati berukuran dua meter sedang melintas. Mobil itu kemudian dihentikan. Saat petugas menanyakan SKSHH-nya, baik Wasito maupu Jaswadi tidak dapat menunjukkan.

Akhirnya mereka diamankan di Mapolres Grobogan karena diduga melakukan tindak pidana membawa kayu jati tanpa disertai SKSHH sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (3), huruf h jo Pasal 78 Ayat (7) UU No 41/1999 tentang Kehutanan.

Kapolres Grobogan AKBP Drs Bedjo Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP Widi Atmoko SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, untuk pemeriksaan lebih lanjut, baik tersangka maupun barang buktinya, masih diamankan di Mapolres Grobogan. (H3-54n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA