| Jumat, 13 Mei 2005 | SEMARANG |
Terdakwa Mengaku Hanya sebagai FasilitatorSEMARANG- Terdakwa perkara dugaan penipuan puluhan calon TKI mantan Direktur Marketing PT Mitra Kencana Prasetya (MKP) Dra Indri Puradiati (39) mengatakan dirinya hanya bertindak sebagai fasilitator bagi para calon TKI yang ingin berangkat ke Jepang. Indri menambahkan dirinya tidak pernah menjanjikan kapan akan memberangkatkan para calon TKI itu. Pengakuan terdakwa itu terungkap di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang terdiri atas Rahardjo Mulyono SH, Sutoyo SH, dan Sudharmawatingsih SH (11/5). Pada agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Indri menegaskan dirinya tidak berniat untuk merugikan para saksi korban. Namun hakim terlihat tidak puas atas pernyataan terdakwa. Hakim juga mencecar terdakwa dengan berbagai pertanyaan seputar peranan PT MKP dalam pengiriman TKI ke Jepang. Mengingat selama ini MKP hanya memiliki izin untuk mengirim TKI ke Malaysia dan Singapura. Indri yang didampingi kuasa hukumnya Benny Bambang Irawan SH Mhum mengatakan pengiriman TKI ke Jepang dia lakukan melalui PT Sakura yang dipimpinnya dan bukan MKP. Namun demikian terdakwa tidak dapat mengelak bahwa kuitansi yang ia berikan sebagai tanda penerimaan uang muka dari para calon TKI berstempel PT MKP. Ketika disinggung mengenai penundaan keberangkatan calon TKI, terdakwa mengemukakan tiga alasan. Yakni, visa belum turun, cuaca dingin, dan penyakit SARS yang tengah melanda Jepang. Namun majelis tidak begitu saja mempercayai alasan terdakwa. ''Kalau memang berniat baik, mengapa visa baru diberikan dua jam sebelum keberangkatan? Sudah begitu visa kunjungan lagi,'' ujar Rahardjo. Terdakwa mengatakan hal itu terpaksa dilakukan karena ia tidak memperoleh visa kerja untuk para calon TKI. (nrs-50 ) |