| Jumat, 13 Mei 2005 | SEMARANG |
Soendoro Gunakan Ijazah SMASEMARANG- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Semarang pada hari terakhir masa perbaikan berkas persyaratan calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali), kemarin, masih mengembalikan naskah visi-misi cawali Soendoro. Naskah visi-misi itu, menurut anggota KPUD Kota Rahmulyo Adiwibowo, masih belum lengkap sehingga harus diperbaiki karena hanya dibuat oleh Soendoro. Seharusnya satu naskah visi-misi dibuat oleh pasangan calon sekaligus. "Soendoro pun masih mencantumkan gelar SE di bagian akhir visi-misi meski gelar itu sudah coret dengan tinta dan diparaf," kata dia, di Kantor KPUD Kota Gedung Pandanaran Lt 5, Kamis (12/5). Padahal, sambung Ketua KPUD Hakim Junaidi, cawali yang diusung PDI-P itu akhirnya hanya menggunakan ijazah SMA dalam pendaftaran calon wali kota. Pada Rabu (11/5) malam, Soendoro telah memperbarui berkas persyaratan pencalonannya. Namun yang bersangkutan tidak langsung datang ke kantor KPUD, tapi dipercayakan kepada beberapa pengurus DPC PDI-P Kota. Dalam berkas yang diperbarui itu, tulisan gelar SE yang sebelumnya diaku-aku Soendoro, sudah dihilangkan, kecuali di naskah visi-misi itu. "Lucunya, meski hanya menggunakan ijazah SMA dalam mendaftar, tapi dalam surat pernyataan pencalonan dan daftar riwayat hidupnya, khusus riwayat pendidikan masih ditulis lulus sampai Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi," kata Rahmulyo.. Menurut penuturan dia, naskah visi-misi yang dikembalikan itu, hasil perbaikan masih ditunggu KPUD sampai pukul 00.00 (tadi malam-Red). Berkas persyaratan yang telah diperbarui tersebut, sambungnya, tanggal perbaikan masih tercantum 10 April 2005. Seharusnya, kalau berkas itu sudah diperbarui, maka tanggal dan bulan perbaikannya pada Mei ini. Hakim Junaidi mengemukakan, pada intinya Soendoro akhirnya menggunakan ijazah SMA untuk pencalonannya. KPUD Kota selanjutnya akan meneliti semua berkas persyaratan yang diperbaiki itu pada tanggal 13-15 Mei 2005. "Kemudian melakukan penetapan pasangan calon pada 16 Mei. Dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon pada 18 Mei," jelas Hakim. Dijelaskan, selama masa penelitian berkas persyaratan hasil perbaikan, tidak ada lagi peluang dari pasangan calon dan tim sukses untuk melakukan perbaikan. (G17-50 ) |