logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 13 Mei 2005 SEMARANG
Line

Tanah Dipagar, Lapor ke Polda

SEMARANG- Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah di Jl Sinabung 15-17 Kota Semarang, kemarin berlangsung tegang. Belasan anggota Pemuda Pancasila (PP) berpakaian doreng, kemarin hampir membongkar pagar tanah di Jl Sinabung 15-17.

Namun sejak pagi, sejumlah anggota Polsek Gajahmungkur, baik berpakaian preman maupun dinas, sudah lebih dulu berada di sana. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami disuruh pemilik tanah,Pak Natael Suharsono, untuk membongkar pagar yang menghalangi tanahnya. Tapi, kami tidak ingin suasananya menjadi tidak kondusif," kata seorang anggota PP yang enggan disebut namanya.

Sebagaimana diketahui, sengketa tanah seluas 200 m2 di Jl Sinabung 15-17 hingga kini belum ada titik temu. Kedua pihak yang bersengketa, Natanael Suharsono dan Edi Jatmiko saling mengklaim sebagai pemilik sah. Kini kasus itu dilaporkan ke Polda Jateng.

Sebidang tanah seluas 200 m2 yang menjadi objek sengketa itu selama ini di bawah penguasaan Edi Jatmiko, pemilik rumah di Jl Sinabung 17. Sedangkan Natanael Suharsono yang mengklaim memiliki tanah itu, tinggal di Jl Sinabung 15.

Ada Kesepakatan

Pengacara Natanael Suharsono, PI Soegiharto HP SH mengatakan, kliennya menginginkan pembongkaran pagar dan meminta kembali tanah yang dipermasalahkan tersebut. "Ada sebagian tanah milik Suharsono yang masuk ke pekarangan Edi Jatmiko," katanya.

Ia menjelaskan konflik tersebut bermula adanya kesepakatan Indrijati Djatmiko (ibu Edi Jatmiko-Red) dengan Natanael Suharsono. Kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama bermeterai tersebut dikeluarkan November 2000. Disebutkan, Indrijati adalah sebagai pihak pertama menyetujui pembongkaran pagar di depan rumahnya. Sedangkan Suharsono sebagai pihak kedua melakukan pemagaran sepanjang pekarangan sebelah timur sesuai dengan batas-batas yang disepakati.

Selain itu dalam surat pernyataan disebutkan pula kedua pihak menyetujui gambar ukur yang dibuat BPN Kota Semarang tertanggal 25 November 1999 No 35/Wonotingal/1999. Persetujuan kedua pihak tersebut dimaksudkan untuk penerbitan sertifikat rumah pihak pertama seluas 796 m2.

Hingga kemarin pembongkaran pagar tersebut masih ditunda. Pasalnya, tahun 2001 Indrijati meninggal dunia. Selanjutnya, rumah tersebut ditempati anaknya, Edi Jatmiko. Soegiharto berharap ada inisiatif dari Edi Jatmiko untuk membongkar pagar dan menyerahkan tanah tersebut.

Edi Jatmiko ketika dikonfirmasi mengatakan dia tetap akan mempertahankan tanah tersebut. "Kami sudah mendiaminya selama 30 tahun lebih," ujarnya.

Berkaitan dengan surat pernyataan yang telah dibuat, dia mengatakan ada tekanan dari pihak Suharsono. Demikian juga dengan hasil pengukuran tanah BPN, menurut dia, surat tersebut dibuat secara sepihak.

"Padahal waktu itu, kami sedang berusaha mengubah status tanah dari HGB menjadi HM," jelasnya.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, dia menyerahkan sepenuhnya lewat jalur hukum. (mhr-54n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA