logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 13 Mei 2005 SEMARANG
Line

Warga Cakrawala Tetap Tolak Pindah

  • Minggu, Ukur Tanah

SEMARANG- Meski sudah mendapatkan peringatan ketiga dari Penjabat Wali Kota Semarang, warga Cakrawala Baru, Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat, tetap menolak pindah.

Sebaliknya, warga malah berencana melakukan pengukuran tanah. Pengukuran itu tak lain untuk mengetahui luasan tanah apabila tukar guling tanah jadi dilakukan.

Juru bicara warga Cakrawala Baru, Bambang Darmono menyatakan pengukuran tanah akan dilaksanakan, Minggu (15/5).

Melalui surat peringatan ketiga bernomor 590/2028, Penjabat Wali Kota Drs Saman Kadarisman memberi waktu sampai 17 Mei 2005.

Apabila warga tetap tidak meninggalkan lokasi tersebut, Wali Kota akan menyerahkan urusan pengosongan lahan kepada pihak kepolisian.

Pengukuran akan dilakukan oleh 5 orang warga, namun tidak bersama petugas Pemkot. Menurut Bambang, meski para pemilik tanah Cakrawala memiliki sertifikat hak milik, kondisi tanah itu sekarang sudah berbeda.

Menurut Bambang, tanah milik PD Muhammadiyah seluas 2.425 m2 yang dibuktikan dengan sertifikat HM No 40 kemungkinan termakan sungai.

Badan sungai yang dulu sekitar 2 meter, kata Bambang, kini melebar hingga 8 meter. Selain itu, tanah milik Dr Nelwan Dipl HE dengan bukti sertifikat HM No 523 seluas 12.734 m2, serta Sidik Harsono dengan sertifikat HM No 12 seluas 3.660 m2 dan tanah yasan C No 128 seluas 1.831 m2, sebagian dianggap sudah termakan pelebaran Jalan Arteri Yos Sudarso.

"Kalau pemilik bersedia tukar guling berarti dapat diketahui berapa luasan tanah yang harus kami ganti. Kalau bersedia ditukar dengan tanah di Tembalang, empat kali lebih luas. Sedangkan di Limbangan sepuluh kali lebih luas," katanya, kemarin.

Para penghuni tanah itu juga mengirimkan surat kepada DPRD Kota Semarang yang ditembuskan ke Polwiltabes dan Kelurahan. Menurut Bambang, melalui surat tersebut, ratusan warga meminta dipertemukan dengan pemilik tanah. Bambang mengaku sudah mengirimkan surat dua kali kepada DPRD, namun belum ada jawaban. "Jika negosiasi gagal, kami minta Polwiltabes untuk menjadi salah satu mediator."

Kendati batas waktu pengosongan tanah tinggal sepekan, warga mengaku tidak mencari tempat tinggal pengganti. Warga tetap berharap masalah itu diselesaikan dengan negosiasi. Para pemilik tanah menyatakan tidak akan bernegosiasi karena warga telah menyerobot tanah hak milik mereka.

"Dulu sebelum pelebaran jalan Arteri, tanah milik saya sekitar 20.000 m2. Tetapi karena ada pelebaran jalan, sertifikat itu sudah diperbarui sehingga luasannya menjadi sekitar 12.000 m2," kata Dr Ir Nelwan.

Sementara itu, Lurah Gisikdrono Sudiyono mengaku tidak tahu menahu dengan rencana pengukuran tanah yang akan dilakukan warga Cakrawala Baru. Namun dia mengakui menerima surat tembusan warga yang dikirimkan kepada DPRD.

Menurut Sudiyono, peringatan ketiga sudah disampaikan kepada warga. Sebagaimana dikatakan Pj Wali Kota, apabila sampai batas yang ditentukan warga tidak pindah, pihaknya akan menyerahkan urusan itu kepada polisi.

Dia juga menyanggah menjadi pihak yang dilaporkan ke Polwiltabes. Sudiyono mengaku belum pernah sekalipun dipanggil ke Polwiltabes untuk dimintai keterangan. (H5-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA