| Kamis, 12 Mei 2005 | PANTURA |
Gardu8 Pelacur Terjaring Operasi PekatPEKALONGAN- Polresta Pekalongan, Selasa malam lalu menggelar Operasi Pekat di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat mangkal para pelacur. Dari hasil kegiatan tersebut mereka berhasil menjaring delapan pelacur. Yakni di Jalan Slamet (Pasar Bunga), Kecamatan Pekalongan Barat, ada tiga orang dan di daerah rel kereta api Setono, Kali Banger, Kecamatan Pekalongan Timur terdapat lima orang. Seusai didata, esok paginya mereka langsung dibawa ke PN Pekalongan untuk disidangkan. Kapolresta AKBP Drs Edy Suyanto melalui Kasatreskrim AKP Umar Sanusi mengatakan, operasi seperti ini rutin digelar dengan tujuan menciptakan situasi kondusif di wilayahnya.(H4-19s) Nenek Ditemukan Tewas di Kamar PEMALANG- Seorang nenek bernama Sodah (70), warga Dukuh Kranding, Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Pemalang ditemukan tewas di dalam kamarnya, pagi kemarin (11/5) pukul 08.00. Kapolres AKBP Drs Koeshartono lewat Kasat Reskrim AKP Suwandi mengatakan, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mayat korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan. Sekujur tubuh korban juga tidak ditemui luka-luka, sarung bantal yang mengikat kakinya pun juga tidak terlalu kencang dan mudah dilepas. Namun, polisi menduga nenek Sodah meninggal karena perbuatan seseorang yang masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan pencurian. "Dugaan itu didasari adanya barang-barang milik korban yang hilang, yaitu gabah hasil panen dua karung serta sepasang perhiasan emas berupa giwang yang dipakai korban. Pada telinga korban ditemukan kunci giwang berwarna hitam yang masih menempel," tandasnya.(sf-19ds) Empat Penjudi Remi Ditangkap TEGAL - Empat penjudi remi di sebuah hotel di Jalan Sutoyo Kota Tegal ditangkap polisi, Rabu (11/5) kemarin pukul 10.00. Mereka adalah Suryana (48), warga Kota Baru, Karawang, Cikampek; Jumanto (43), warga Sumber Arum, Bojonegoro, Jatim; Zulsiranjoyo (28), warga Bekasi, Jabar; dan Syahwin (28), warga Cakung, Jakarta Timur. Kapolresta Tegal AKBP Drs Effiantara Bratamandala melalui Kaurbinops Satreskrim Iptu Tuherman mengemukakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang sedang berjudi di hotel itu. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu set kartu remi dan uang Rp 300.000. Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.(wn-19j) |