| Kamis, 12 Mei 2005 | PANTURA |
Sudah Bayar, 48 Calhaj Terancam Tak BerangkatKAJEN - Sebanyak 48 calon jamaah haji Kabupaten Pekalongan terancam tak bisa diberangkatkan ke Tanah Suci, menyusul keluarnya surat keputusan Menteri Agama Nomor 88/2005 tentang penetapan porsi jamaah haji Indonesia tahun 2006. Kepala Kantor Depag Drs H Masduki melalui surat edarannya mengatakan, berdasarkan surat tersebut yang diperkuat dengan surat Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, porsi Jateng pada musim haji 2006 itu 25.000 calon haji. Jumlah itu diperuntukkan khusus bagi calon haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan yang berusia 17 tahun. ''Jadi, pendaftar yang sudah pernah menunaikan ibadah haji tidak akan diberangkatkan dan akan menjadi waiting list,'' ujarnya. Padahal di Kabupaten Pekalongan, kata dia, ada 48 calon haji yang telah melunasi biaya pemberangkatan ibadah haji (BPIH), namun mereka sudah pernah menunaikan ibadah haji. Menyikapi hal itu, beberapa waktu lalu pernah diadakan pertemuan. ''Belum ada kesepakatan apakah mereka akan ditunda atau tetap diberangkatkan pada musim haji kali ini,'' ujar Masduki. Sementara itu, petugas pendamping haji daerah tiga orang per kloter yang ditetapkan oleh SK bupati atau wali kota, sedangkan petugas provinsi ditetapkan oleh SK Gubernur Jateng. Calon jamaah haji yang tergabung dalam KBIH akan didampingi oleh seorang pendaftar yang sudah pernah menunaikan haji untuk 45 calon jamaah. ''Sementara itu KBIH yang calon jamaah hajinya kurang dari 45 orang diminta bergantung pada KBIH yang sudah mencapai 45. Jika sisanya melebihi 50% dari 45 maka dapat ditambah 1 orang,'' tandasnya. (G16-52n) |