logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 12 Mei 2005 PANTURA
Line

Dugaan Penipuan Kredit

Camat dan Mantan Camat Dimintai Keterangan

TEGAL- Camat Tegal Selatan, penjabat Pemkot Tegal Rus Prasojo, dan tiga mantan camat kemarin dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Tegal.

Mereka diminta menjelaskan soal dugaan penggelapan kredit bank senilai sekitar Rp 1,2 miliar, yang diduga dilakukan oleh mantan bendahara Dinas Perkotaan Waridin, yang kini berstatus sudah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

Mantan camat yang kemarin memenuhi panggilan adalah Hadiyanto (mantan camat Tegal Barat), Loegiman BA (mantan camat Margadana) serta mantan camat Tegal Timur, Waluyo Sedjati SH yang kini menjabat Kabag Umum.

Waridin hingga kini belum diperiksa oleh kejaksaan karena menghilang.

Sebagaimana diberitakan, Waridin diduga menilap uang kredit dengan menggunakan nama sekitar 52 tenaga harian lepas (THL) dan pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perkotaan.

Sebanyak 35 THL sudah dimintai keterangan, demikian pula beberapa pejabat seperti Kepala Dinas Perkotaan Ir A Sugeng Prihadi, Kepala Badan Pengawasan Daerah Drs Sunardi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dra Suliestyaningsih.

Penanggung Jawab

Waluyo Sedjati kemarin membenarkan memenuhi panggilan dari Kejari soal kasus Waridin.

Dia ditanya oleh Kasi Intelejen Sukarna SH mengenai kedudukannya selaku camat, saat proses pengambilan kredit bank yang berkedudukan di kecamatan tersebut.

Waluyo mengakui, sebelum kasus itu mencuat, kedudukan camat di Bank Kredit Kecamatan sebagai penanggung jawab. Namun hal itu hanya berkaitan soal administrasi kepegawaiaan.

Masalah kredit, BKK memiliki otonomi untuk memproses dan memberikan utang kepada nasabah.

''Karena itu, kami tidak tahu-menahu masalah manipulasi kredit yang diduga dilakukan oleh Waridin,'' tandasnya.

Waluyo juga tak mengetahui secara persis apakah camat atau mantan camat lain dalam masalah itu berposisi seperti dia.

Menurut keterangan, meski diduga menilap kredit sekitar Rp 1,2 miliar, Waridin konon sempat mengangsur utang sampai ratusan juta rupiah.

Waridin dan temannya, Casmidi juga pernah menyatakan sanggup bertanggung jawab atas kredit itu dalam sebuah surat pernyataan tertanggal 30 Agustus 2003 lalu.(aj-52s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA