| Kamis, 12 Mei 2005 | PANTURA |
Apindo Keberatan Libur saat PencoblosanPEKALONGAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pekalongan merasa keberatan bila hari pemilihan wali kota (pilwakot) atau pencoblosan pada 5 Juni mendatang ditetapkan Pemkot sebagai hari libur. Alasannya, jika penetapan dilakukan pengusaha akan mengalami kerugian besar akibat semua pekerja tidak masuk kerja. Kalaupun masuk, harus digaji lembur yang lebih besar dari gaji hari biasa. ''Karena itu, Apindo berharap agar pelaksanaan pilwakot tetap berjalan lancar dan terjamin, pelaksanaannya bersifat fakultatif. Artinya perusahaan akan tetap memberikan izin kepada pekerja warga Kota Pekalongan yang akan mengikuti pemilihan. Syaratnya, pekerja meminta izin lebih dulu. Dengan izin, perusahaan tidak akan memotong gaji mereka sebagaimana jika mereka izin sakit dengan keterangan dokter,'' papar Sekretaris Apindo Kota Pekalongan Soejatno, kemarin. Keberatan itu disampaikan kepada Suara Merdeka, setelah Serikat Pekerja Nasional (SPN) setempat mengusulkan ke KPU agar 5 Juni ditetapkan sebagai hari libur oleh Pemkot. Pekerja khawatir, jika hari pemilihan tidak diliburkan, mereka akan kehilangan gaji karena akan dipotong pengusaha (Suara Merdeka, 10/5). Soejatno mengemukakan, berkaitan dengan hari pemilihan Pemkot harus mengkaji lebih dalam untuk menetapkan sebagai hari libur mengingat Minggu adalah hari libur nasional sedangkan Jumat adalah hari libur yang disepakati bersama antara pekerja dan pengusaha khususnya di Kota Pekalongan. Karena itu, Apindo berharap Pemkot tidak mengeluarkan keputusan yang menetapkan Minggu (5/6) mendatang sebagai hari libur karena Minggu sudah otomatis menjadi hari libur yang ditetapkan secara nasional. Menurut pendapat dia, pilwakot tidak sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilihan presiden diikuti semua rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih, sedangkan pilwakot hanya diikuti warga daerah setempat. Bila 5 Juni ditetapkan menjadi hari libur, perusahaan akan rugi karena karyawannya tidak hanya dari warga Kota Pekalongan saja namun juga dari Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. (A15-19j) |