| Kamis, 12 Mei 2005 | PANTURA |
Bangunan Liar di Kompleks Bong ChinaSisi Kemanusiaan DipertimbangkanTEGAL- Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan mengabaikan sisi kemanusiaan dalam membenahi bangunan liar di kompleks Bong China, Martoloyo, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Namun sebaliknya, masyarakat diminta tidak seenaknya mendirikan bangunan di atas tanah yang kini dalam masa pengawasan. "Kami tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menangani masalah itu. Sebab bagaimanapun, Pemkot bisa dikatakan terlambat untuk mencegah menjamurnya bangunan-bangunan di sana, sehingga kesalahan tidak bisa dituduhkan hanya kepada warga di sana," ujar Kepala Dinas Perkotaan, Ir A Sugeng Prihadi. Menurut dia, upaya pengawasan dan penertiban yang dilakukan tim dimaksudkan agar di kompleks tersebut tidak lagi muncul bangunan baru. Sebab sesuai dengan data terakhir di kompleks tersebut, muncul 10 bangunan baru yang semula 73 menjadi 83 rumah. Lokasi rumah berada di antarapemakaman (bong), tanpa mempertimbangkan segi kerawanan dan kesehatan. Bangunan itu merupakan bangunan liar, yang dibangun warga secara bertahap. Mengingat hal tersebut, Pemkot meminta warga tidak mendirikan bangunan baru di Kawasan Bong China tersebut. Hal itu karena status tanah masih dalam proses penyelesaian dan penertiban. Selaku Kepala Dinas Perkotaan yang juga koordinator tim induk pengawasan dan penertiban kawasan Bong China, Sugeng menyatakan tengah mempersiapkan langkah penertiban, tanpa menyebutkan bentuk penertiban yang bakal dilakukan. Selain itu, untuk menghindari bermunculan bangunan baru di kawasan tersebut, tim akan terus memantau perkembangan di lapangan. Tim juga akan menambah frekuensi pengawasan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Hal itu senada dengan apa yang dikatakan Koordinator Tim Pengawasan, Mulyarso. Dia dengan beberapa personel akan melakukan pemantauan secara rutin. "Anggota tim saya setiap saat akan mendatangi satu per satu rumah warga untuk mendapatkan keterangan mengenai asal mula pendirian rumah tersebut. Hal itu diharapkan dapat diketahui akar permasalahan permukiman ilegal di Bong China tersebut." Dia akan segera mengusulkan kepada Wali Kota Tegal untuk melakukan pembahasan yang mendalam terhadap permasalahan itu. Selanjutnya setelah tanah itu dikosongkan, maka sebagian akan dijadikan paru kota atau yang lainnya. Yang pasti, pihaknya masih menunggu jawaban dari Wali Kota dan persetujuan DPRD. Koordinator Tim Pendataan dan Sosialisasi Drs Didi Djanuardi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tentang bertambahnya jumlah bangunan. Terhadap hal tersebut pihaknya akan bersikap bijaksana. Mengenai bangunan liar itu, pihaknya akan mengoordinasikannya dan mencarikan solusi terbaik agar tidak muncul masalah baru.(lei-52s) |