| Kamis, 12 Mei 2005 | WACANA |
Surat PembacaKorupsi di PendidikanKasus pengadaan buku pelajaran di beberapa daerah di Jateng diindikasikan penuh dengan korupsi. Bekasa kepala Dinas P dan K Kabupaten Semarang saat ini sudah menjadi pesakitan dan menghuni hotel prodeo di rutan Semarang. Beberapa kepala Dinas P dan K lainnya menunggu giliran diproses. Inpres No 5 Tahun 2005 tentang Percepatan Pemberantasan KKN merupakan bentuk komitmen Presiden untuk membenahi kerusakan birokrasi dan masyarakat antusias. Ormas terutama NU dan Muhamadiyah yang beberapa waktu lalu menyampaikan pernyataan akan melakukan gerakan pemberantasan korupsi mohon segera bergerak. Kalangan pelajar dan mahasiswa agar mendesak kejaksaan dan kepolisian segera mengusut korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan harus steril dari korupsi. Para guru, khususnya kepala sekolah harus menolak bentuk korupsi dalam penyaluran dana bantuan pendidikan. Kalau ada tekanan dari pihak lain segera laporkan ke pihak yang berwajib. Tidak perlu takut. Jadikan Khairiansyah contoh karena berani membongkar dugaan korupsi di KPU. Untuk korupsi di pendidikan pengungkapannya lebih mudah karena melibatkan banyak pihak. Selama ini kepala sekolah selalu ditekan atasannya, menandatangani kuitansi kosong dan dana bantuan pendidikan sudah diarahkan. Kepada oknum tertentu jangan lagi melakukan pemerasan untuk bantuan pendidikan. Hery Eko Purwanto *** Renovasi Logo BKK Saya ingin mengoreksi logo khususnya BKK, karena hobi saya termasuk mengamati logo berbagai jenis, baik instansi, perusahaan, organisasi dan lainnya. Secara keseluruhan logo BKK perlu direnovasi ; karena seninya hilang. Formatnya seperti logo BRI yang lama (yang belum direnovasi). Selaku pengamat saya contohkan logo yang sudah direnovasi misalnya BRI, TVRI, Garuda, Bank BNI, Bank Mandiri, PSSI. Tulisan ini sebagai wacana, demi perkembangan BKK secara menyeluruh. Hidup PD BPR BKK. Hadi Sutikno *** Pelayanan KTP/KK di Salem Brebes Karena masa berlaku KTP habis dan belum memiliki KK, saya menyempatkan diri langsung ke kantor Kecamatan Salem Brebes guna memperpanjang KTP/KK. Pada 3 Januari 2005 saya ke kantor Kecamatan Salem yang saat itu masih apel pagi. Pesertanya 40 s.d 50 karyawan. Setelah selesai, saya langsung ke petugas KTP/KK dengan menyerahkan KP1 dan DK1 Oleh petugas dengan ramah dan sopan saya dipersilakan menunggu dan disodori bacaan. Tak lama saya dipanggil bahwa KTP/KK sudah jadi. Saya tertegun bercampur heran, karena demikian cepatnya pelayanannya, jauh berbeda dengan waktu lalu. Lalu saya sodorkan uang Rp 20.000 sebagai ucapan terima kasih atas pelayanan yang ramah, sopan dan sangat cepat. Tetapi petugas mengembalikan Rp 12.000 sambil menjelaskan bahwa petunjuk Bpk Camat biaya harus sesuai ketentuan Perda yaitu KTP Rp 5.000 dan KK Rp 3000. Sungguh saya tidak habis pikir, ternyata masih ada pejabat yang melayani masyarakat dengan ramah, sopan dan sesuai peraturan yang berlaku. Saya yakin bila pola kepemimpinan Bpk Camat Salem diterapkan pada semua unit kerja, sampai ke tingkat atas, penyelewengan akan dapat dicegah. Penyelewengan sekecil apa pun kalau dibiarkan akan menjadi besar dan korupsi menjadi budaya bagi pejabat/petugas di negeri tercinta ini. Terima kasih Bapak Camat. Muhidin *** Penjelasan Laporan Masyarakat ke KON Beberapa waktu Ialu, Komisi Ombudsman Nasional (KON) Perwakilan DIY dan Jateng menerima laporan dari masyarakat. Tetapi laporan tersebut kurang jelas, kronologi/fakta yang terjadi, identitas pelapor, terlapor (nama, jabatan, alamat, instansi) sehingga kami kesulitan menindaklanjuti. Untuk itu pelapor agar memberikan keterangan urutan fakta yang terjadi, di mana letak perlakuan diskriminasinya dan apa bentuk perlakuan tersebut, identitas pelapor dan terlapor. KON hanya akan menindaklanjuti laporan yang jelas identitas kedua pihak. Laporan menyangkut maladministrasi oleh pejabat pemerintahan/peradilan disertai data dan kronologinya. Ombudsman tidak melayani surat kaleng. Laporan harus ditanda tangani pelapordan dengan pertimbangan tertentu pelapor dapat meminta identitasnya dirahasikan. Berdasarkan Keputusan Presiden no 44 Tahun 2000, KON berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara. Khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan masyarakat. Silakan masyarakat melapor/datang ke KON Perwakilan DIY dan Jateng Jl Wolter Monginsidi 20 Yogyakarta. Telp/Fax. [0274] 565314. Jaka Susila W SH *** Oknum Ngaku Petugas dari Balai Besar POM Informasi akhir-akhir ini menyebutkan ada oknum yang mengatasnamakan petugas Balai Besar POM di Semarang baik sendiri maupun bersama melakukan pemeriksaan ke sarana distribusi antara lain toko kelontong, toko obat, depot/toko jamu, makanan - minuman dan sarana lain. Bila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, mereka mengancam akan di pro justitia (diajukan di sidang pengadilan). Kemudian akan terjadi tawar - menawar dan barang bukti pelanggaran tidak jadi disita dengan minta imbalan uang. Saya tegaskan, setiap kegiatan pemeriksaan, penyidikan maupun pembelian sampel oleh petugas Balai Besar POM selalu dilengkapi surat tugas asli bukan fotokopi yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Semarang. Dari hasil kegiatan tersebut setiap sarana akan mendapatkan bukti laporan kegiatan pemeriksaan, penyidikan ataupun pembelian sampel (berita acara semua kegiatan). Tidak ada biaya apa pun yang harus dikeluarkan oieh pihak sarana yang diperiksa petugas. Mohon bila ada kegiatan yang mengatasnamakan Balai Besar POM di Semarang dan diragukan kebenaran agar segera melaporkan ke yang berwajib atau hubungi telpn (024) 7613768, (024) 7612324 atau Fax (024) 7613633) untuk ditindaklanjuti. Ka Balai Besar POM Semarang *** Tanggapan Simbol Kabupaten Kendal Menanggapi Surat Pembaca berjudul "Kendal Bersimbol Ular" yang ditulis Sdr Aryo Widiyanto AMd 1 Mei 2005, perlu kami jelaskan bahwa Pemkab Kendal sejak tahun 1998 telah mengajukan usulan identitas daerah berupa flora yaitu Pohon Kendal (crdia abliqua) dan fauna yaitu Ayam Kendal (gallus domesticus). Identitas tersebut saat ini belum dipublikasikan karena masih dalam proses penelitian tim pakar dan instansi terkait di tingkat pusat dan baru mendapatkan penetapan sementara dari Mendagri. Soal gambar ular phyton yang tertempel pada kendaraan Dinas Pariwisata bukan identitas Kabupaten Kendal. Gambar tersebut dimaksudkan sebagai upaya promosi untuk menjelaskan kepada masyarakat/wisatawan bahwa obyek wisata daerah ini khususnya di Taman Wisata Curugsewu dikembangkan dan dilengkapi dengan berbagai satwa termasuk di antaranya ular phyton. Kadinas Periwisata Kendal |