| Kamis, 12 Mei 2005 | WACANA |
Nasib Petani dalam Subsidi PupukOleh: Toto SubandriyoPUPUK merupakan salah satu sarana produksi utama yang sangat diperlukan petani, utamanya petani tanaman pangan. Sarana produksi ini telah terbukti mampu meningkatkan produksi pangan secara signifikan, sehingga keberadaannya selalu dicari petani, meskipun harganya mencekik leher. Ketergantungan petani pada pupuk sangat mutlak . Subsidi pupuk untuk sektor pertanian mulai dikucurkan tahun 2002 sebesar Rp 1,3 triliun/tahun. Dalam perjalanan waktu penyaluran pupuk bersubsisi itu dinilai tidak efektif, karena tidak mengenai sasaran. Seringkali terjadi kelangkaan pupuk di pasaran ketika para petani sangat membutuhkan sarana produksi vital tersebut. Kalaupun pupuk yang mereka cari ada, namun harganya jauh dari harga eceran tertinggi (HET) seperti yang telah ditetapkan Menteri Pertanian. Seperti yang terjadi di wilayah Banyumas pekan lalu hingga kini. Saat para petani membutuhkan pupuk SP-36 sulit didapat. Akibatnya harga pupuk tersebut melambung antara Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram. Harga per kantong isi 50 kilogram antara Rp 75.000 hingga Rp 80.000 (Suara Merdeka, 6 Mei 2005). Dalam praktik di lapangan, kebijakan subsidi pupuk yang dikucurkan selama ini telah mengalami distorsi. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 64/Kpts/SR.130/3/2005 Tanggal 3 Maret 2005, kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2005 antara lain berturut-turut: pupuk urea 4,03 juta ton, SP-36 sebanyak 750 ribu ton, ZA 600 ribu ton, dan NPK 230 ribu ton. Adapun HET per kilogram pupuk urea Rp 1.050, pupuk SP-36 Rp 1.400, pupuk ZA Rp 950, dan pupuk NPK Rp 1.600. Namun pada kenyataan di lapangan, harga HET pupuk bersubsidi tersebut, utamanya pupuk urea dan SP-36 yang banyak dibutuhkan petani, sangat sulit dinikmati oleh para petani. Hampir setiap puncak musim tanam selalu terjadi kelangkaan pupuk di sentra-sentra produksi padi yang memicu kenaikan harga. Permasalahannya memang sangat dilematis. Mari kita coba menghitung secara matematis tentang ini, misalnya untuk kasus pupuk urea. Harga tebus distributor pada produsen pupuk sebesar Rp 980/kg. Sedangkan harga jual distributor kepada pengecer resmi sebesar Rp 1.020/kg. Sesuai ketentuan, pengecer resmi harus menjual kepada petani sesuai HET sebesar Rp 1.050. Hitung-hitungan seperti itu kelihatan sangat heroik, namun semua itu hanya terhenti di atas kertas. Besarnya margin keuntungan per lini distribusi untuk ukuran saat ini sangat tidak masuk akal. Bagi pengecer resmi yang omsetnya sangat kecil dan tidak mempunyai armada angkutan sendiri, selisih harga Rp 30/kg hanya habis untuk membayar biaya transportasi dan biaya bongkar-muat (BM). Jadi harap maklum dan jangan heran kalau papan nama toko pengecer resmi pupuk hanya dipasang jika akan ada petugas monitoring. Selebihnya papan tersebut entah disimpan di mana, atau toko tersebut tutup tidak mempunyai stok pupuk. Sementara toko yang lain tetap mempunyai stok, namun dengan harga di atas ketentuan HET. Mengancam Produksi Akibat yang mungkin timbul dari kondisi yang selalu berulang-ulang tiap musim tersebut antara lain petani melakukan pengurangan pupuk, baik dari segi dosis per satuan luas maupun dari jenis pupuk yang dipakai (hanya menggunakan urea dan SP-36). Implikasi lain, kelangkaan pupuk menjadikan aplikasi di lahan tidak sesuai dengan fase pertumbuhan tanaman. Kondisi seperti itu jika dibiarkan terus dalam jangka panjang tentu sangat mengancam produksi padi di negara kita. Sedikit banyak faktor seperti ini juga menjadi penyebab penurunan produksi padi pada tahun 2005, disamping karena faktor-faktor lain seperti banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Menurut angka ramalan I (Aram I) BPS, produksi padi nasional tahun 2005 sebesar 53,12 juta ton gabah kering giling (GKG) atau turun 1,75 persen jika dibandingkan dengan produksi tahun 2004. Meskipun demikian, kita masih tetap optimistis angka produksi 54,1 juta ton GKG atau setara dengan 36 juta ton beras dapat tercapai pada tahun 2005 ini. Dengan angka produksi sebesar itu terjadi kelebihan konsumsi sebesar 4 juta ton beras. Jika ditambah dengan stok yang dikelola Perum Bulog sebesar 1,3 juta ton beras pada Maret lalu, maka jumlah ini cukup untuk tujuh bulan penyaluran rutin. Dengan lain perkataan, kondisi cadangan pangan kita tidaklah mengkhawatirkan, sehingga cukup beralasan jika larangan impor beras diperpanjang hingga Desember 2005 mendatang. Kondisi distorsi yang lain adalah rasio antara harga gabah dan harga pupuk yang tidak lagi seimbang dengan kehidupan petani. Saat ini rasio harga gabah dengan harga pupuk urea sekitar 1,1. Kebijakan perberasan telah direvisi melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2005. Inpres ini menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) Rp 1.330/kg dengan lokasi penyerahan di penggilingan. Namun kebijakan ini tidak mampu mengangkat angka rasio tersebut. Idealnya, angka rasio tersebut antara 1,5 hingga 2,0 sebagaimana pernah tertuang dalam rumus tani yang pernah terkenal pada waktu dulu. Secara sederhana rumus tani tersebut menjadi pedoman para petani, bahwa jika satu kilogram gabah dapat untuk membeli dua kilogram pupuk urea, maka budidaya padi mereka mendapatkan untung. Namun jika satu kilogram gabah tidak dapat ditukar dengan dua kilogram urea, maka mereka rugi. Kecenderungan yang ada sekarang ini menujukkan bahwa tingkat kesejahteraan petani semakin menurun. Salah satu indikator kesejahteraan petani Indonesia adalah angka nilai tukar petani (NTP). Angka ini merupakan rasio antara indeks harga yang diterima petani (IT) dengan indeks harga yang harus dibayar petani (IB) dan dinyatakan dalam persen. Menurut data terbaru dari BPS yang diumumkan tanggal 2 Mei lalu, angka NTP bulan Februari 2005 lalu sebesar 100,05 persen. Jika dibandingkan dengan angka NTP bulan Januari 2005 lalu terjadi penurunan sebesar 1,22 persen dari 101,29 persen. Hal ini disebabkan terjadinya penurunan IT sebesar 0,77 persen, sedangkan pada saat yang sama terjadi kenaikan IB sebesar 0,46 persen. Akhirnya, dalam perspektif mana pun, setiap kebijakan yang menimbulkan distorsi pasar, seperti kebijakan subsidi pupuk ini, selalu menyuburkan praktik perburuan rente. Perbaikan sistem, pengawasan yang ketat, serta penegakan hukum bagi para pelanggar ketentuan, menjadi kata-kata kunci bagi upaya solusi yang lebih bijaksana. Permasalahan pupuk dan nasib petani dibahas Kamis (12/5/ 2005), bertempat di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Tengah. Pembahasan berbentuk lokakarya nasional bertema," Meningkatkan Daya Saing Produksi Padi/Tanaman Pangan di Jawa Tengah Melalui Pemupukan Berimbang." (11) -Toto Subandriyo, Kepala Bidang Pertanian, Dinas Tanbunhut Kab. Tegal |