| Kamis, 12 Mei 2005 | WACANA |
Negara dan Pelanggaran HAM BeratOleh: FS SwantoroPERNYATAAN Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara (2005), benar bahwa "Negara menelantarkan sejumlah pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pemerintah dan DPR, dalam hal ini, belum menunjukkan komitmen kuat menyelesaikan pelanggaran HAM itu. Pelanggaran HAM ini antara lain: tragedi Trisakti dan kerusuhan Mei 1998, tragedi Semanggi I, tragedi Semanggi II dan sebagainya." Setiap kali kita mengenang kerusuhan berdarah Mei 1998, hati kita sedih tak terperikan. Betapa tidak, masih segar dalam ingatan kita, bagaimana ratusan anak manusia mati mengenaskan terpanggang api tanpa tahu sebabnya, dan puluhan gadis diperkosa secara keji dan biadab. Tak disangka, bangsa yang dikenal ramah-tamah dan murah senyum ini, ternyata ganas juga. Pernyataan di atas tepat, mengingat penyelesaian berbagai pelanggaran HAM di masa lalu, masih memprihatinkan. Perlu disadari, proses pengadilan terhadap pelanggaran HAM ini berlarut-larut, tak tertutup kemungkinan membuka peluang munculnya campur tangan pihak luar. Selain itu, perlu dipikirkan agar citra kita di mata internasional tidak semakin runyam. Penilaian tadi sejalan dengan hasil kajian Uni Eropa yang mendesak pemerintah konsisten menjalankan agenda reformasi, termasuk mengatasi konflik di Aceh dan Papua. Laporan Uni Eropa itu mengungkap keprihatinan terhadap pemerintah yang kurang sigap mengakselerasikan agenda reformasi, terutama mengatasi tindak kekerasan yang berpotensi pelanggaran HAM berat. Berangkat dari realita itu, pertanyaannya bagaimana masyarakat dapat menekan pemerintah agar mengambil langkah konkret menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat yang melibatkan aparat negara di masa lalu? Bagaimana kita mampu membuat komitmen bersama agar pelaku pelanggaran HAM berat dapat diseret ke pengadilan? Pertanyaan itu penting karena jika hukum nasional tidak lagi berpihak kepada keadilan, hukum internasional dapat digunakan menghentikan pelanggaran HAM berat yang melibatkan aparat negara. Landasan Komnas HAM beberapa tahun lalu pernah membuat langkah maju lewat sebuah lokakarya tentang hak asasi manusia. Kalau pemikiran terhadap pengembangan HAM sebelumnya lebih banyak diterjemahkan secara terbatas, yakni menyangkut aspek hukum pencegahan dan penyelesaian terhadap pelanggaran HAM, maka pascalokakarya tersebut, upaya penegakan HAM sudah diletakkan pada pengembangan sistem penegakan hukum yang komprehensif, meliputi penyelenggaraan negara yang baik (good governance) dan pemberdayaan masyarakat sipil (civil society). Perubahan paradigma itu dengan sendirinya membawa konsekuensi pada fokus penanganan HAM, termasuk langkah penanganan, disiplin dan motode penegakannya. Dengan demikian, perbuatan dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat jika memenuhi kriteria berikut. Pertama, perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh/sebagian dari kelompok kebangsaan, ras, etnis, agama dan kelompok mana pun yang berbeda warna kulit, jenis kelamin, atau cacat fisik/mental, dengan cara (a) membunuh anggota kelompok, (b) mengakibatkan penderitaan fisik/mental terhadap anggota kelompok, (c) sengaja menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan fisik, baik sebagian atau seluruhnya, (d) memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kepada kelompok lain. Kedua, membunuh orang atau sekelompok orang dengan sewenang-wenang di luar batas kemanusiaan atau di luar putusan pengadilan. Ketiga, menculik atau menghilangkan orang atau sekelompok orang secara paksa. Keempat, melakukan perbudakan. Kelima, melakukan diskriminasi terhadap orang atau sekelompok orang yang dilakukan secara sistematis. Keenam, memaksakan orang atau sekelompok orang untuk melakukan pengungsian; melakukan penyiksaan berat. Ketujuh, merusak atau membakar yang disertai dengan penjarahan pada instansi vital, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan, sarana transportasi, atau meracuni objek-objek kepentingan umum, menyebarkan bibit penyakit kepada masyarakat yang dilakukan secara massal. Kedelapan, melakukan perkosaan secara massal dan sistematis, termasuk pelecehan seksual lain yang melanggar norma kesusilaan dan norma agama, dilakukan terhadap kelompok atau golongan tertentu. Dari batasan itu, terlihat banyak perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Sebut saja konflik sosial berbau SARA, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal beberapa waktu lalu, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, seperti peristiwa berdarah di Trisakti yang mengakibatkan enam mahasiswa meninggal, kerusuhan Mei 1998 menjelang Soeharto lengser di mana terjadi pemerkosaan massal dan terbunuhnya ratusan orang tak berdosa dengan cara mengenaskan, Tragedi Semanggi I dan II, kerusuhan antaretnis atau agama di Pontianak, Poso, Ambon, Maluku, Sampit, serta tragedi kemanusiaan di Aceh dan Papua, semua itu hampir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa berdarah di Abepura, 7 Desember 2000, yang melibatkan jajaran Polri. Oleh KPP HAM Abepura, kejadian itu dapat diidentifikasi sebagai pelanggaran HAM berat. Menyimak berbagai peristiwa di atas, kalau ditotal telah mengakibatkan ribuan korban jiwa secara mengenaskan, puluhan ribu orang luka berat dan cacat permanen (seumur hidup), ribuan anak menjadi yatim-piatu, banyak yang kehilangan suami, istri, orang tua, serta musnahnya ribuan tempat tinggal atau harta benda yang bernilai triliunan rupiah akibat pertikaian. Berbagai peristiwa yang menimbulkan malapetaka kemanusiaan itu sampai sekarang belum tertangani secara serius, atau kalau sudah, penanganannya belum menyentuh akar permasalahan sesungguhnya, sehingga tidak heran jika Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan negara-negara Uni Eropa prihatin terhadap masalah ini. Begitu pula dengan Amerika Serikat juga prihatin, karena peristiwa itu bisa mengancam persatuan dan integrasi bangsa. Ibaratnya kita seperti berdiri di ujung jurang, yang kalau tidak hati-hati bisa tergelincir, jatuh masuk jurang. Dengan landasan itu, seharusnya pemerintah dapat menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat di masa lalu secara terbuka, jujur dan tegas. Tetapi perlu diingat agar tidak lagi menggunakan pendekatan represif, seperti zaman Soeharto dulu, dan pendekatan yang tidak tegas di mana semuanya bisa diatur, melalui mafia peradilan seperti berlangsung hingga hari ini. Begitu pula penanganan terhadap pengungsi di beberapa daerah yang jumlahnya mencapai ribuan orang dan tersebar di pelosok Tanah Air, yakni di Aceh, Kalimantan, Ambon, Flores, dan Atambua. Soal pengungsi, penanganannya jangan berlarut-larut, karena dapat menambah derita mereka. Pemerintah tidak perlu malu, meminta bantuan internasional (UNHCR), seperti penanganan pengungsi di Afghanistan, Irak, Sudan, dan Ethiopia oleh PBB. Solusi yang perlu diambil, termasuk mencegah agar tidak terulang kembali pelanggaran HAM berat, adalah dengan mengusut tuntas berbagai pelanggaran HAM berat dan menyeret pelakunya ke pengadilan, baik aktor intelektualnya, penanggungjawab hierarki maupun pelaku di lapangan (eksekutor). Untuk itu, hukum harus ditegakkan dan mengadili para pelaku seadil-adilnya dan seberat-beratnya, agar mereka jera, tak berbuat lagi. Direnungkan Selain hal di atas, dalam arti luas, sebenarnya peradilan HAM tidak ada bedanya dengan peradilan biasa, khususnya peradilan pidana. Karena peradilan pidana pada dasarnya adalah pengadilan pelanggar hak asasi manusia, sehingga pelaku tindak pidana, pada hakikatnya merupakan pelanggaran HAM juga. Dengan demikian, pelanggaran HAM di mana pun dilakukan, dapat dikutuk secara internasional, meski dilakukan bukan oleh aparat negara, melainkan dilakukan oleh individu yang memiliki tanggungjawab pidana yang bersifat personal, sehingga pelaku tindak pidana pelanggaran HAM dapat dikategorikan sebagai musuh umat manusia dan perbuatannya dapat dikategorikan sebagai kejahatan internasional. Ingat pembantaian di Kosovo, Balkan, Timor Timur, Irak, Afghanistan dan sebagainya. Oleh karena itu, hukum internasional memperbolehkan setiap negara menerapkan hukumnya, mengadili pelaku tindak pidana (pelanggar HAM) itu sekalipun tak ada kaitannya dengan wilayah atau nasionalitas negara yang bersangkutan. Untuk kasus pelanggaran HAM berat di atas, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas bagi pelakunya dan memberi kompensasi bagi korban, termasuk keluarganya. Perlu ditindaklanjuti secara persuasif melalui pendekatan kesejahteraan bagi mereka yang terkena imbas peristiwa berdarah, baik yang terjadi di Jakarta atau di daerah lain. Selanjutnya, perlu diciptakan rasa aman dan saling percaya antar warga, tanpa harus membeda-bedakan ras, golongan, agama, etnis, termasuk latar belakang sosial lainnya. Tragedi kemanusian yang telah menelan ribuan korban jiwa seperti disebutkan tadi, tidak boleh terulang kembali di masa-masa mendatang. Bangsa Indonesia yang citranya buruk di mata internasional akan semakin bopeng setiap kali muncul peristiwa berdarah seperti di Jakarta, Poso, Ambon, Aceh, Sampit, Palu, Papua, dan sebagainya. Solusi lain berkaitan dengan pelanggaran HAM berat di atas adalah aparat negara tidak bertindak sewenang-wenang, dan kurikulum pendidikan TNI/Polri perlu ditinjau ulang untuk mendalami pemikiran HAM sebagai bagian dari isu global. Harus diakui bahwa pelanggaran HAM dan kerusuhan berdarah yang berlangsung selama ini, bukan sekadar perkara kriminal biasa, melainkan merupakan peristiwa berdarah yang menginjak-injak harkat dan martabat manusia yang digerakkan kelompok tertentu, untuk tujuan tertentu, seperti instabilitas nasional, pertarungan politik tingkat tinggi dan sebagainya. Berbagai analisis menunjukkan bahwa banyak kejadian berkaitan dengan pelanggaran HAM itu melibatkan aparat negara, baik langsung maupun tidak langsung. Sedangkan menyangkut provokator, mereka merupakan orang bayaran yang memperoleh keuntungan ekonomis, mau diajak kerja sama/dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Solusinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, termasuk jajaran pemerintah dan penyelenggara negara perlu lebih serius menangani persoalan pelanggaran HAM berat ini, termasuk menghapuskan kekerasan struktural yang banyak dilakukan aparat negara, sebagaimana disoroti Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan negara-negara Uni Eropa. Munculnya kekerasan struktural ini, akibat pendekatan pembangunan yang timpang antara pusat dan daerah atau Jawa dan luar Jawa yang hasilnya hanya dinikmati segelintir atau sekelompok orang, seperti pengusaha dan penguasa, sementara pada sisi lain merugikan rakyat. Ketimpangan struktural itu harus secepatnya dihapus. Oleh sebab itu, berbagai upaya untuk memperjuangkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, pemerintah harus aktif memberdayakan masyarakat, sehingga terjalin kerja sama yang dapat mencegah dan menanggulangi munculnya kerusuhan berdarah yang keji, tidak beradab dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan, seperti yang terjadi di Jakarta tujuh tahun lalu (1998). Pemahaman pemikiran ini penting, karena dengan terus munculnya kekerasan demi kekerasan yang beragam bentuknya, termasuk pelanggaran HAM berat, bangsa ini seakan-akan tak henti-hentinya melukai dirinya sendiri. "Dari waktu ke waktu, dari daerah satu ke daerah lain, sepertinya masyarakat kita tak bosan-bosannya mengobarkan api yang panasnya membakar dan menghanguskan diri kita sendiri, termasuk di dalam partai politik. Semua itu layak kita renungkan bersama dalam memperingati kerusuhan Mei 1998. Semoga, pemerintah tanggap ing sasmita. (24) -FS Swantoro MSi, Ketua Departemen Politik, Soegeng Sarjadi Syndicate, Jakarta. |