| Kamis, 12 Mei 2005 | NASIONAL |
Pengurus Partai Politik Ganda dalam PilkadaPertanyaan: Beberapa waktu terakhir ini muncul fenomena sejumlah partai politik memiliki kepengurusan ganda. Bagaimana mekanisme pencalonan kepala daerah dalam hal di daerah tersebut terdapat kepengurusan partai politik ganda? Aji, warga Meteseh, Semarang Jawab: Fenomena munculnya kepengurusan partai politik ganda dalam konteks pilkada, biasanya masing-masing pihak yang mengaku sebagai pengurus partai politik yang sah akan mengajukan pasangan calon kepala daerah yang berbeda. Dalam Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP Pilkada) menentukan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. Ketentuan ini menunjukkan, partai politik yang memenuhi persyaratan hanya dapat mengajukan satu pasangan calon dan tidak dimungkinkan ada pengurus partai politik yang sama untuk mengajukan pasangan calon lagi. Pasal 59 ayat (5) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2004 menentukan, partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung. Tentang siapa yang dimaksud dengan pimpinan partai politik, Pasal 59 ayat (5) huruf a menjelaskan yang dimaksud pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan, sesuai dengan tingkat daerah pencalonannya. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa dalam proses pilkada tingkat kabupaten/kota, maka yang dapat mendaftarkan calon bupati/wali kota adalah pimpinan partai politik di tingkat kabupaten/kota dan untuk pilkada tingkat provinsi yang dapat mendaftarkan calon gubernur adalah pimpinan partai politik di tingkat provinsi. Dengan demikian, pimpinan partai politik di tingkat provinsi atau pun tingkat pusat tidak memiliki kewenangan mendaftarkan pasangan calon bupati/wali kota dan pimpinan partai politik di tingkat pusat tidak dapat mendaftarkan calon gubernur. Pengurus partai politik yang setingkat lebih tinggi dapat mendaftarkan pasangan calon di suatu daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (1) PP Pilkada, hanya berlaku dalam hal pada suatu daerah pemekaran belum memiliki kepengurusan partai politik. Masalahnya apabila ada dua pihak yang sama-sama mengaku sebagai pengurus yang sah suatu partai politik, pengurus manakah yang secara sah dan memiliki wewenang untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah? Dalam hal terdapat kepengurusan atau pimpinan partai politik ganda atau ada dua pihak yang mengaku sebagai pimpinan partai politik yang sah di suatu daerah, pasal 138 ayat (2) PP Pilkada menentukan bahwa pengajuan pasangan calon dilaksanakan oleh pengurus partai politik yang dinyatakan sah oleh pengurus partai politik tingkat pusat sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan. Dengan demikian, bila terdapat kepengurusan partai politik ganda dalam pilkada, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan suatu kepengurusan partai politik, namun hanya berwenang untuk melakukan klarifikasi kepada pengurus partai politik tingkat pusat dan pengurus partai politik tingkat pusat lah yang berwenang menentukan keabsahan pengurus partai politik di tingkat daerah. Pada akhirnya, pengurus partai politik di tingkat daerah yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pilkada adalah pengurus partai politik yang mendapat pengakuan keabsahan dari pengurus partai politik tingkat pusat. (46v) Rubrik "Dialog Pilkada" ini dibuka atas kerja sama Suara Merdeka dengan KPU Jateng. Dialog ini dimaksudkan sebagai layanan masyarakat, dan hadir setiap hari Kamis. (Red) |