logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 12 Mei 2005 NASIONAL
Line

Komnas HAM Jawab Surat Roy

  • Kasus Shalat dengan Dua Bahasa

MALANG- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Mochammad Yusman Roy dan keluarganya untuk menyelesaikan persoalan shalat dua bahasa ke pengadilan dan lapor ke kepolisian.

Saran itu tertuang dalam surat bernomor 258/K/SIPOL/IV/05 tanggal 26 April 2005, yang ditandatangani Candra Setiawan, komisioner dan bertindak atas nama Ketua Sub Komisi Hak Sipil dan Politik. Saran tersebut sekaligus menegaskan kembali surat yang pernah dikirim Komnas HAM pada 14 Februari lalu.

Lembaga itu berdalil, Pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan hak asasi beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. Kebebasan beragama dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29, 28E, dan UU No 39/1999 Pasal 22.

Meski dibuat 26 April, surat itu baru diterima Supartini, istri Yusman Roy, pada 9 Mei. Supartini mengaku tidak mengetahui penyebab keterlambatan surat. Dia tidak mempermasalahkan hal itu. Yang pasti, wanita itu mengaku senang karena surat yang dikirim suaminya dibalas. Paling tidak dia sekeluarga merasa senang, karena masih ada yang perduli terhadap masalahnya, dalam hal ini Komnas HAM. Sebab, munculnya perhatian tersebut sangat membantu moral dan semangatnya.

Yusman Roy menyurati Komnas HAM awal Januari lalu. Dia meminta pertimbangan, perlindungan, dan tindakan hukum terkait dengan keluarnya keputusan fatwa MUI Kabupaten Malang 26 Januari setahun silam. Fatwa ini menyatakan Pondok I'tikaf Jama'ah Ngaji Lelaku Jalan Sumberwaras Timur 136, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dianggap telah menyebarkan aliran sesat.

Kepala Kepolisian Resor Malang AKBP Djamaludin enggan menanggapi surat Komnas HAM. Dia hanya berkata, "Maaf ya, saya mau diam saja dulu. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya."

Akan tetapi dia membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan pemeriksaan perkara penodaan agama dengan tersangka tunggal Yusman Roy yang terus diperiksa dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Malang di Kepanjen.

Roy ditempatkan di sel tersendiri. Alasannya untuk menghindari kemungkinan Yusman Roy memimpin shalat jamaah dan menularkan ajarannya kepada tahanan lain. Kepolisian Resor Malang sekarang berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Lawang untuk mendaftar siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan. Saksi-saksi ini adalah mereka yang pernah belajar di Pondok I'tikaf.

Selain mendaftar para saksi, Kepolisian Resor Malang juga mengawasi dan menjaga pondok yang didirikan di atas lahan seluas 400 meter persegi tersebut. Ada beberapa personel berpakaian seragam dan sipil yang ditempatkan di sekitar pondok yang telah resmi ditutup Bupati Malang Sabtu (6/5).

Jangan Berlebihan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bisa menyikapinya dengan tepat masalah tersebut. Jangan sampai berlebihan, namun jangan pula sampai menyuburkan orang lain untuk merekayasa ibadah Mahdhoh (murni) tersebut.

"MUI akan memberikan semacam rekomendasi kepada pemerintah, supaya hal-hal seperti itu bisa disikapi dengan tepat, jangan sampai berlebihan yang tidak perlu," kata Ketua MUI Amidhan usai bertemu Wapres di Jakarta.

Namun, kata Amidhan, jangan sampai pula hal itu justru menyuburkan orang di mana-mana untuk melakukan rekayasa ibadah murni tersebut, yang hanya berdasarkan akal sehat. Menurut akal sehat hal seperti itu baik.

Rekomendasi kepada pemerintah tersebut merupakan salah satu dari tausyiah (nasihat) yang dikeluarkan oleh MUI. (jo,ant-46t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA