| Kamis, 12 Mei 2005 | NASIONAL |
Perlindungan Tenaga Kerja Anak dan PerempuanPertanyaan : Bapak Gubernur, kami ingin mengetahui upaya apa saja yang dilakukan Pemprov Jateng untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang masih muda/anak-anak maupun perempuan? Handayani, Kaliwungu, Kendal Jawab: Saudari Handayani, pembangunan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi pada hakekatnya diarahkan pada program dan pemberdayaan tenaga kerja dan transmigrasi yang berkompetensi, mandiri, beretos kerja tinggi, berkesejahteraan, dan bersemangat kemitraan serta terlindunginya hak-hak secara menyeluruh. Karena itu, informasi di bidang ketenagakerjaan ditekankan pada pembaruan sistem dan mekanisme penegakan supremasi hukum ketenagakerjaan yang bertindak pada perlindungan tenaga kerja, baik hak-hak kodrati maupun hak-hak normatif lainnya. Meski demikian, dalam kenyataannya secara kodrati perempuan memiliki keadaan fisiologis yang berbeda dengan pria. Perempuan mempunyai fungsi reproduksi yang merupakan salah satu fungsi sosial yang dapat membuat warna pada kehidupan keluarga, masyarakat, bahkan bangsa dan negara. Oleh karena itu tenaga kerja perempuan perlu dilindungi agar fungsi reproduksinya dapat berlangsung dengan aman dan sehat demikian pula dengan pekerja anak. Menurut UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun dan pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun demikian, salah satu klausul menyebutkan anak yang berumur 13-15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial serta dengan syarat ada izin tertulis dari orang tua atau wali. Selain itu perjanjian kerja antara pengusaha dan orang tua wali, waktu kerja maksimum 3 jam bekerja pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, dijamin keselamatan dan kesehatan kerjanya, ada hubungan kerja yang jelas dan menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya untuk perlindungan tenaga kerja wanita, antara lain memenuhi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan, norma kerja serta pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja. Disamping itu, adanya pembentukan jaringan kerja untuk perlindungan pekerja perempuan dan anak, di antaranya melalui institusi formal. Manifestasinya antara lain pembekalan bagi calon TKI perempuan, pemeriksaan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wanita pada malam hari, program penanggulangan anemia gizi bersama dengan PT Jamsostek dan Balai Hyperkes (termasuk pemberian tablet besi folat), pemeliharaan dan pembinaan pada lokasi penampungan calon TKI perempuan, serta pelaksanaan sosialisasi gender analisis di 50 perusahaan. Barangkali hal tersebut melibatkan LSM, GKOW, PKK dan organisasi pemerhati perempuan lainnya. Upaya lain yang tidak kalah pentingnya adalah penghapusan diskriminasi, yaitu menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam melakukan pekerjaan. Selain itu memperoleh kesempatan kerja dalam penerimaan pegawai, kebebasan memilih profesi dan pekerjaan, menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. (46v) |