logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 12 Mei 2005 NASIONAL
Line

Timtas, Menuntaskan Kasus Korupsi

PENGUNGKAPAN kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin seru. Mulyana W Kusumah, tersangka penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairinsyah mulai ''menyanyi.'' Meski KPU bungkam di Komisi II DPR RI, dari KPK suara soal bagi-bagi dana siluman Rp 20 miliar dari rekanan itu terdengar nyaring.

Menyakitkan bagi mereka yang terlibat, tetapi melegakan bagi warga bangsa yang merindukan hidup bersih. Itu episode permulaan dari cerita bersambung untuk membongkar permainan yang diduga dilakukan KPU, lembaga penyelenggara pemilihan umum yang telah menuai keberhasilan karena dua pemilu berjalan aman.

Terungkapnya dugaan korupsi di KPU, sepertinya menenggelamkan kesuksesan menggelar pemilu legislatif dan menjadikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pemimpin ke-6 negeri ini. Orang pertama di eksekutif itulah yang sekarang mempunyai tanggung jawab untuk memberantas praktik korupsi sesuai janji-janji kampanye dahulu.

Sukses KPU dalam menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak boleh menjadi alasan pembongkaran skandal keuangan KPU melemah. Mesti diakui KPU sukses melaksanakan pemilu, tentu akan menjadi lebih sukses jika produknya mau membersihkan skandal keuangan di lembaga yang menjadi ''rahim'' lahirnya demokrasi.

KPK menguak bagi-bagi uang untuk para pejabat BPK. Adalah Khairiansyah yang mengungkap kasus dugaan suap untuk lembaga itu, dan kini sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta tersangka.

Ada indikasi dana siluman itu juga mengalir ke DPR. Dari sisi kepentingan untuk DPR bisa disebutkan misalnya, kepentingannya agar permintaan tambahan anggaran KPU pada 2005 disetujui lembaga wakil rakyat itu.

Sedangkan untuk anggota BPK, agar auditnya berjalan lancar. Kasus ini merembet banyak pihak dan mereka akan saling mengunci diri dan cari aman. Urusan suap dan korupsi di KPU masih panjang.

Selain itu, terdengar wacana di DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang akan mengkaji lebih lanjut temuan BPK. Lembaga itu merupakan lembaga audit tertinggi. Hasil audit dari BPK harus dianggap sebagai indikasi awal tentang pelanggaran. Kalau DPR kemudian membentuk pansus dan ternyata menghasilkan kesimpulan KPU tidak bersalah, apakah hasil pansus itu bisa membatalkan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Mulyana, Sussongko, atau Hamdani dan lainnya?.

Apa pun hasil pansus, selama itu lahir dan berproses di DPR, merupakan produk politik bukan produk hukum. Produk hukum yang sah dari badan ini ialah undang-undang atau rancangan undang-undang. Di luar itu, produk DPR merupakan produk politik. Sekali lagi, jika benar terjadi penyimpangan sungguh kenyataan menyakitkan karena KPU diisi para akademisi, orang-orang kampus yang tidak saja selama ini dikenal independen dan memiliki integritas serta kapabilitas keilmuan.

Mereka tidak saja cakap, tetapi juga cendekia. Melegakan karena menjadi terbuka betapa daya tahan dan tanggung jawab moral para kaum akademisi di KPU ternyata lemah. Rapuh ketika berhadapan dengan uang.

Menggantungkan harapan kepada mereka, sama nasibnya seperti dulu ketika KPU diisi orang-orang berkepentingan alias wakil-wakil dari parpol.

Pendapat yang optimis menilai itu bagian dari strategi untuk membersihkan kasus korupsi lembaga yang menjadi ''rahim'' demokrasi.

Kelas Kakap

Langkah selanjutnya, Presiden SBY memenuhi janjinya untuk membentuk sebuah tim terpadu guna memberantas korupsi, termasuk dari lembaga kepresidenan yang dilahirkan oleh KPU melalui pemilu. Ketika itu, SBY mengatakan dirinya mempunyai data kemungkinan terjadinya penyimpangan dan korupsi, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN) atau dalam hubungan

BUMN dan pihak swasta. Inilah yang masuk kategori ''kelas kakap''. Janji itu dilontarkan pada 6 April 2005 dan sebulan kemudian Presiden melantik Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Inilah tim yang mempunyai kelebihan, baik kuantitas maupun kualitas.

Sebuah tim yang superior tidak saja karena penasihatnya Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI serta Kepala BPKP tetapi terutama karena garis komandonya langsung kepada orang nomor satu di negara ini. Yaitu, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Memberantas korupsi jelas memerlukan komitmen kuat. Tidak cukup hanya komitmen moral, karena hanya akan menjadi omong kosong jika tidak disertai komitmen politik yang konkret dan gamblang. Langkah-langkah itulah yang rupanya secara bertahap diambil oleh Presiden SBY. (A.Adib-49v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA