| Kamis, 12 Mei 2005 | NASIONAL |
Sidang Asrofie, Soejatno, dan Ilyas Sepi
SEMARANG-Berbeda dari sidang Ketua DPRD Jateng 1999-2004 Mardijo yang dihadiri ratusan pendukungnya, persidangan perkara dugaan korupsi APBD 2003 Rp 14,8 miliar dengan terdakwa mantan ketua, wakil, dan Sekertaris Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD 1999-2004, yakni Drs HM Asrofie, H Soejatno Sastro Widjojo SH, dan HM Wahono Ilyas SE, relatif sepi. Persidangan yang dihadiri puluhan pengunjung itu berlangsung tertib dengan penjagaan tidak terlalu ketat. Seperti Mardijo, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan pidana primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55, Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64, Ayat (1) KUHP. Dakwaan sekunder Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64, Ayat (1) KUHP. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Boedi Hartono SH, Moerjono SH, dan Nirwana SH itu berlangsung pukul 09.30-11.00. Dalam kesempatan itu, para penuntut umum yakni Supriyo SH, Dwi Agus SH, Nadjib SH, Istiyas Joni SH, Eka Kurnia Sukmasari SH, Sugana SH, dan Wahyu Muria SH membacakan dakwaan setebal 40 halaman secara bergantian. Sementara itu, ketiga terdakwa yang didampingi para pengacaranya, yakni Umar Makruf SH, Bambang Supriyanto SH, Sarkono SH, Mustaan SH, dan Samsul Bahri SH tampak tenang selama persidangan. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, para terdakwa diduga telah korupsi karena memakai uang negara tanpa dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukkan bukti-bukti atas uang yang mereka terima. ''Drs HM Asrofie diduga telah memakai uang negara Rp 133 juta, sedangkan H Soejatno Sastro Widjojo SH dan HM Wahono Ilyas SE masing-masing Rp 111,7 juta dan Rp 99 juta,'' ujar Istiyas Joni. Dakwaan Kabur Usai persidangan, Umar Makruf menilai, dakwaan jaksa tersebut kabur. Selain kesalahan-kesalahan kecil, seperti kesalahan penyebutan jabatan, tidak sepatutnya hanya mantan Ketua DPRD Jateng dan mantan PRT yang diseret ke meja hijau. ''Kalaupun memang dianggap salah, seharusnya anggota DPRD lain beserta eksekutif juga bertanggung jawab, mengingat penandatanganan APBD atas persetujuan semua anggota dan eksekutif,'' tegas dia. Agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaaan jaksa) akan dilakukan Rabu (25/5). (nrs-34t) | ||||