| Kamis, 12 Mei 2005 | NASIONAL |
Pengesahan PKB Alwi DipersoalkanJAKARTA - DPP PKB hasil Muktamar II Semarang mempermasalahkan surat Departemen Hukum dan HAM tentang pengabsahan pengurus DPP hasil MLB Yogyakarta. "Tidak sepatutnya mengaitkan soal keabsahan kepengurusan dengan pendirian partai," kata Ketua DPP PKB Nursyahbani Katjasungkana kepada wartawan, di Jakarta, Rabu malam kemarin. Hal itu disampaikannya saat menanggapi turunnya surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Dephuk HAM, soal pengesahan DPP hasil MLB Yogyakarta pimpinan Alwi Sihab. Seperti diketahui, Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus SH MH mengeluarkan surat tertanggal 10 Mei 2005, yang ditujukan kepada DPP PKB. Surat itu disampaikannya menyusul ada surat permohonan DPP tertanggal 20 April 2005 tentang pemberitahuan adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga meminta untuk tidak menerima pendaftaran pergantian kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar II. Dephuk HAM pada 27 April juga menerima surat permohonan pendaftaran pergantian kepengurusan DPP PKB periode 2005-2010 hasil Muktamar II. Mengingat ada dua surat tersebut, menunjuk Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 31/2002, untuk pendaftaran pengurus DPP yang baru, pihak Dephuk HAM menunggu keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti. Masih dari surat yang ditandatangani Zulkarnain, berdasarkan Pasal 14 (3) dan UU Nomor 31/2002, selama dalam penyelesaian kepengurusan partai politik yang bersangkutan dilaksanakan untuk sementara waktu oleh pengurus partai politik hasil forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3, yaitu yang dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah sesuai dengan AD/ART. Sesuai dengan adanya pasal tersebut, selama penyelesaian kepengurusan DPP-PKB dilaksanakan untuk sementara waktu oleh kepengurusan sebagaimana dimaksud Pasal 3 (3) UU Nomer 31/2003 yang pengesahannya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Demikian isi surat yang disampaikan kubu Alwi. Rancu Saat menanggapi hal itu, Nursyahbani menegaskan, UU tidak menempatkan pemerintah sebagai pemberi legitimasi parpol. "Ini terjadi kerancuan. Begitu juga terjadi interprestasi yang salah atas Pasal 14 Ayat 3 tentang selama penyelesaiannya diserahkan ke pengurus hasil musyawarah dengan pengertian yang lama. "Hasil musyawarah ya Muktamar II Semarang," ujarnya. Apalagi, lanjut Nursyahbani, Dephum HAM menghubungkan pengurus sementara waktu dengan pengurus lama, dalam hal ini soal sengketa. Yang terjadi selama ini bukan sengketa partai, melainkan pribadi Alwi Sihab yang menuntut haknya. Sebagai warga negara, Alwi berhak menuntut DPP, tapi bukan sengketa partai. "Kalau sengketa partai, ada lebih separo cabang mengusulkan untuk perubahan atau muktamar luar biasa. Itu baru bisa disebut ada sengketa partai. Yang terjadi sekarang Alwi sebagai warga negara menuntut haknya kepada DPP. Tidak ada alasan disebut sengketa," ujar Nusyahbani. Menurutnya, yang keberatan hanya DPW Jawa Timur. Itu pun sudah dibekukan karena tidak mengakui hasil Kongres II Semarang. "Jadi, DPP menyatakan keberatan atas surat itu." Depkum HAM dinilai telah mencampuradukkan antara pengesahan partai dan pendaftaran, dan sikap itu membingungkan. "Apalagi kepengurusan hasil muktamar sudah selesai. Artinya, tidak ada masalah di PKB, apalagi disebut terjadi sengketa." Sementara itu, Ketua Umum Muhaimin Iskandar secara terpisah sebelumnya menegaskan, klaim kubu Alwi bahwa mereka telah mendapatkan salinan keputusan Depkum HAM yang menyebutkan kepengurusan Alwi yang terdaftar dalam berita negara adalah keputusan lama yang belum direvisi. "Kalau yang tercantum demikian, berarti itu masih yang lama dan belum diubah. Memang susunan kepengurusan yang lama demikian dan sekarang diajukan perubahan setelah muktamar," katanya. Menurutnya, sudah menjadi kelaziman bahwa setiap selesai muktamar atau kongres suatu partai, partai yang bersangkutan mengajukan perubahan kepengurusan ke departemen terkait untuk kemudian dicatat dalam lembaran negara. Dalam kaitannya dengan PKB, kepengurusan baru hasil Muktamar II di Semaranglah yang sedang diajukan untuk mengubah susunan kepengurusan periode sebelumnya. Jadi, catatan di Dephum HAM saat ini masih kepengurusan lama dan PKB tidak pernah mengajukan pergantian ketua umum DPP PKB hingga diselenggarakan Muktamar II di Semarang, sementara untuk susunan baru pascamuktamar hingga saat ini masih dalam proses. Ditanya jika Dephum HAM memutuskan kepengurusan lama pimpinan Alwi Shihab sebagai pimpinan PKB yang sah, Muhaimin menegaskan, tidak ada dasar yang kuat bagi pemerintah untuk menetapkan seperti itu. Hal tersebut karena muktamar merupakan forum pengambil keputusan tertinggi yang berhak menentukan kepengurusan partai yang sah secara hukum. "Mereka tidak punyak hak untuk menentukan mana yang sah dan tidak," ujarnya. Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR itu kembali mengingatkan, bila pemerintah benar-benar mencoba bermain dalam masalah internal PKB, maka hal itu akan sangat berbahaya buat mereka. "Itu akan menghancurkan kredibilitas sendiri."(di-49t) |