| Kamis, 12 Mei 2005 | NASIONAL |
SBY Pertimbangkan Restrukturisasi KabinetJAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mempertimbangkan usulan mantan menko ekuin Kwik Kian Gie tentang perlunya restrukturisasi kabinet sebagai awal upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun Presiden tidak ingin buru-buru merombak kabinetnya sebelum mengkaji efektif atau tidak suatu lembaga atau kementerian. Lama tidak tampil di depan publik, Rabu (11/5) kemarin Kwik muncul di Kantor Presiden. Ekonom yang dikenal vokal itu diterima SBY di ruang kerjanya untuk berdiskusi dan menyampaikan sejumlah usulan dalam upaya pemberantasan KKN. Dalam keterangannya seusai bertemu SBY yang didampingi Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan juru bicara kepresidenan Andi A Mallarangeng, Kwik menyebut ada lima formula yang diusulkannya guna memberantas KKN yang sudah telanjur mengakar di republik ini. "Yang pertama, saya mengusulkan Presiden membuat blue print atau cetak biru tentang restrukturisasi organisasi dan manajemen semua lembaga pemerintahan yang dimulai dari kabinet," katanya. Restrukturisasi kabinet ini, menurutnya, bisa diawali dengan menentukan jumlah kementerian dan lembaga pemerintahan nondepartemen yang paling optimal disarankan Kwik berdasarkan kebutuhan organisasi yang sehat dan objektif. "Idealnya jumlah kabinet itu tidak lebih dari 30 kementerian. Mungkin yang paling optimal itu sekitar 22 kementerian," ujarnya. Setelah restrukturisasi kabinet, formula yang kedua adalah bagaimana membuat uraian tugas dari blue print yang telah ada. Dan ketiga, pemerintah perlu membuat sistem penggajian PNS dan TNI/Polri yang adil sesuai dengan keahlian, kepangkatan, dan tanggung jawab. "Saya menganggap sistem penggajian sekarang sangat buruk. Di Indonesia, seorang presiden bergaji Rp 59 juta. Kalah dari gaji direktur yang bisa mencapai Rp 200 juta," kata Kwik. Karena itu, sekali lagi, sistem penggajian di negara ini perlu diperbaiki. Menaikkan Gaji Di samping memperbaiki sistem penggajian, Kwik juga berpendapat, pemerintah perlu pula menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri yang selama ini dinilai masih jauh dari memadai. Dengan kenaikan itu, diharapkannya PNS, TNI, dan Polri bisa hidup nyaman dan lebih baik. Selain itu, kata dia, kenaikan gaji juga bisa meningkatkan kualitas sehingga kualitas orang-orang yang direkrut menjadi PNS, TNI, dan Polri tak kalah dari orang yang bekerja di sektor swasta. "Formula yang kelima, berikan hukuman yang seberat-beratnya jika setelah diresktrukturisasi, sistem penggajian diperbaiki, gaji dinaikkan, tapi masih ada PNS, TNI, dan Polri yang korupsi," tegasnya. Hukuman terberat bagi para koruptor itu bisa berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Saat menanggapi usulan Kwik, Presiden sebagaimana disampaikan Sudi, menyambut baik masukan tersebut. Khususnya yang menyangkut restrukturisasi kabinet. Sebab hal itu memang dimungkinkan karena diakomodasi dalam UUD Pasal 17. "Bapak Presiden memberikan respons yang sangat positif. Mungkin nanti akan jadi bahan kajian. Tentu harus kita cermati penting atau tidak dan efektif atau tidak suatu kementerian. Itu yang akan menjadi dasar perlu atau tidak restrukturisasi." Namun menyangkut kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, Presiden menyatakan kenaikan gaji tak bisa dilakukan serta merta. Sebab, kenaikan gaji harus disesuaikan dengan keuangan negara dan harus diselaraskan dengan kondisi dan kesejahteraan rakyat sekarang. "Tentang hukuman mati, Presiden menyatakan, akan menyerahkan hal itu sesuai dengan prosedur hukum," kata Sudi.(A20-48t) Lima Formula Pemberantasan KKN:Presiden membuat blue print atau cetak biru tentang restrukturisasi organisasi dan manajemen semua lembaga pemerintahan, dimulai dari kabinet. Membuat uraian tugas dari blue print yang telah ada. Pemerintah perlu membuat sistem penggajian PNS, TNI/Polri yang adil sesuai dengan keahlian, kepangkatan dan tanggung jawab. Pemerintah perlu menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri yang selama ini dinilai masih jauh dari memadai. Menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya jika setelah diresktrukturisasi, sistem penggajian diperbaiki, gaji dinaikkan tetapi masih ada PNS, TNI/Polri yang melakukan korupsi. |