| Kamis, 12 Mei 2005 | NASIONAL |
Anggota KPU Terima 105.000 Dolar ASJAKARTA-Dana yang terkumpul dari rekanan KPU ternyata mencapai 1.155.000 dolar AS. Dan dana tersebut dibagikan kepada 7 anggota KPU. Tiap anggota mendapat 105.000 dolar. Demikian dikatakan pengacara Ka Biro Keuangan KPU Hamdani Amien Abidin kepada wartawan, di Kantor KPK Jl Veteran III, semalam. "Menurut keterangan klien kami, Ketua dan Wakil Ketua KPU lebih besar daripada 7 anggota KPU. Ketua dan wakil ketua juga mendapat HP. Pokoknya makin tinggi (jabatannya), makin besar uangnya," kata Abidin. Lebih lanjut Abidin menjelaskan, uang tersebut dibagikan langsung dalam satu tahap penyerahan kepada seluruh anggota KPU, termasuk ketua dan wakilnya. "Ketua, wakil ketua, dan anggota termasuk yang saat ini duduk di kabinet juga menerima. Namun untuk tanggalnya, Pak Hamdani lupa," kata Abidin. Diminta ketegasannya apakah orang yang dimaksudkannya adalah Hamid Awaluddin, Abidin hanya mengatakan, "Anda bisa simpulkan sendiri." Abidin juga mengaku tidak tahu saat ditanya apakah dana rekanan itu juga mengalir ke orang-orang DPR dan Yayasan BPK. Dia hanya mengatakan, kliennya berani melakukannya karena menjalankan perintah atasan. Inisiatif Mulyana Inisiatif untuk menyuap tim auditor BPK berasal dar Mulyana W Kusumah. Jauh-jauh hari Mulyana telah memerintah RM Purba untuk bernegosiasi dengan tim auditor BPK yang beranggotakan Khairiansyah Salman. Demikian dikatakan Gunawan Oetomo, pengacara Sussongko Suhardjo, di Kantor KPK Jl Veteran III kompleks Setneg, kemarin. "Menurut klien saya (Sussongko) inisiatif pertemuan (dengan auditor BK) dari Pak Mulyana. Jauh-jauh hari Pak Mulyana telah memerintahkan Pak Purba (RM Purba) untuk melobi tim audit investigasi BPK. Siapa saja yang bisa dilobi sebelum pertemuan di (Hotel) Borobudur," kata Gunawan. Kehadiran tim pengacara Sussongko (yang terdiri atas Gunawan Oetomo, Budiman Paningkas, dan Erik S Paat) dalam rangka menghadiri konfrontasi kliennya dengan tersangka lainnya yaitu Hamdani Amien. "Pak Sussongko tidak bisa hadir karena lelah. Kami yang mewakili beliau, karena BAP-nya sudah lengkap. Dan BAP beliau match dengan BAP Pak Hamdani dan Mubari soal peran Pak Mulyana," kata Gunawan. Lebih lanjut Gunawan mengatakan, setelah Purba bernegosiasi, terjadi pertemuan antara Mulyana dan Khairiansyah. Baru setelah pertemuan itu Mulyana mengundang Sussongko yang disertai staf khususnya, Mubari, untuk hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur. Kronologi 300 Juta Yang menarik, Gunawan kemarin juga menjelaskan kronologi pertemuan antara Khairiansyah dan Mubari soal besar uang suap yang harus diserahkan. "Mubari bertanya apa diperlukan uang, berapa Pak? Khariansyah hanya diam. Lalu Mubari bertanya lagi apa 200 (juta) Pak? Dan Khairiansyah menjawab singkat, kami berenam. Lalu Mubari kembali bertanya, jadi 300 (juta) Pak? Khairiansyah diam saja, dan itu dienterpretasikan Mubari sebagai tanda setuju," kata Gunawan. Lalu Mubari melaporkan 'kesepakatan' itu ke Mulyana. Mulyana setuju, namun akhirnya dia kesulitan karena uangnya hanya Rp 50 juta. Akhirnya Mulyana tertolong oleh bantuan Purba dan dana taktis KPU. Gunawan mengatakan, soal dana taktis, Mulyana memang sudah mengusulkannya ke Nazaruddin. "Ya dia (Mulyana) mengusulkan ke Pak Nazaruddin. Itu disampaikannya setelah mengikuti rapat pleno. Kekurangan yang harus ditalangi dengan dana taktis disampaikan di pintu keluar rapat pleno. Selain Mulyana dan Pak Nazaruddin, di situ ada klien kami (Sussongko). Pak Sussongko bilang, kalau minta uang ke Hamdani saja," katanya. Menurut Gunawan, setelah mendengar permintaan Mulyana dan usulan Sussongko, Nazaruddin diam sejenak. Diamnya Nazaruddin diartikan keduanya sebagai tanda setuju atas penggunaan dana taktis KPU. Tim penyidik KPK kemarin juga memeriksa pegawai KPU, yaitu Sekretaris Sussongko bernama Dian dan Maria sebagai saksi. Mereka dipanggil karena seruang dengan Sussongko dan mengetahui aktivitas penyiapan uang untuk suap yang dilakukan Mubari dan Purba. (aih,F4-41t) |