| Kamis, 12 Mei 2005 | NASIONAL |
Dirut Bank Mandiri Tersangka
JAKARTA- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) akhirnya menetapkan tiga direksi Bank Mandiri, yaitu ECW Neloe (Dirut), I Wayan Pugeg (Wakil Dirut), dan M Soleh Tasrifan (Direktur Corporate Banking) sebagai tersangka kasus pembobolan berkedok kredit macet di bank milik pemerintah tersebut. Ketiga direksi bank itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa tim penyidik Kejakgung, diduga kuat terlibat dalam proses pengucuran kredit bermasalah di beberapa perusahaan. Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Soehandojo menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/5) kemarin. "Berdasarkan nota dinas JAM Pidsus yang berisi laporan hasil penyidikan Bank Mandiri dan setelah mempelajarinya secara seksama, pada sore ini secara resmi tim penyidik memberikan rekomendasi dalam kesimpulannya, yaitu menaikkan status 3 orang menjadi tersangka dari jajaran (direksi) Bank Mandiri," katanya. Menurut Soehandojo, ketiganya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin mendatang. "Masalah penahanan dan sebagainya belum bisa kami sampaikan. Tapi ketiga orang tersebut oleh JAM Pidsus sudah diajukan permohonan cekal ke Pak Jaksa Agung, dengan tembusannya ke JAM Intel, Selasa kemarin," ujarnya. Saat menjawab pertanyaan soal penetapan tersangka ini, Soehandojo mengatakan, bukan karena pertimbangan di luar hukum. "Ini murni karena didasari oleh profesionalitas, dan dengan memegang teguh prinsip kehati-hatian dan kecermatan," tandasnya. Ketika ditanya tentang keterlibatan Tim Tas Tipikor yang diketuai JAM Pidsus, Soehandojo mengatakan, tim tersebut menaruh perhatian khusus. "Karena semua perkembangan dari kasus Bank Mandiri itu selalu diikuti oleh Bapak Presiden, dan juga selalu dilaporkan Bapak Jaksa Agung dan Pak JAM Pidsus kepada beliau," tambahnya. Sementara itu, staf Puspenkum Kejakgung Ria Fadjaria mengatakan, tersangka bisa dikenai Pasal 2 UU No 20 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara seumur hidup. Molor Keterangan pers yang sangat ditunggu-tunggu tersebut sempat molor beberapa kali. Semula Soehandojo mengatakan, keterangan pers akan diberikan pada pukul 15.00 WIB. Tapi kemudian diralat dan dikatakannya bahwa konferensi pers akan dilakukan oleh JAM Pidsus Kejakgung Hendarman Supandji pada pukul 16.00 WIB. Namun pada pukul 16.00 WIB, Soehandojo mengatakan belum siap memberikan keterangan pers, karena masih harus menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan Kejakgung. Saat menunggu kapan bisa memberikan keterangan tentang tersangka baru dari jajaran direksi Bank Mandiri, berkali-kali ponsel Soehandojo yang dibawa ajudannya berdering. Setelah berkali-kali menjawab panggilan dari ponselnya, akhirnya dia meminta para wartawan cetak dan elektronik untuk bersabar sebentar, karena dia dan jajarannya memutuskan untuk menghadap pimpinan. "Sebentar saya masih harus menghadap Pak JA (Jaksa Agung), siapa tahu beliau yang akan memberikan keterangan pada kalian (wartawan)." Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB Soehandojo tiba di press room dengan Nissan Terranonya. Dia yang terlihat tergopoh-gopoh langsung meminta maaf atas keterlambatannya, karena harus menerima terlebih dahulu petunjuk dari Jaksa Agung. Setelah itu, barulah memberikan keterangan mengenai nama-nama yang menjadi tersangka. Bakrie dan Bosowa Sebelum memberikan keterangan tentang tersangka dari direksi Bank Mandiri, Soehandojo menyampaikan keterangan tentang kedatangan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Gedung Bundar. Menurutnya, tim yang diketuai Soeparto tersebut memaparkan tentang temuan-temuan BPK terkait dengan kasus Bank Mandiri. "Yaitu temuan di PT Domba Mas, PT Batavindo, PT Bosowa, dan PT Bakrie Telecom. Temuan itu sedang diekspose bersama tim pembahas yang dipimpin langsung oleh Pak JAM Pidsus," kata pria asal Tulungagung tersebut. Saat ditanya bagaimana hasil ekspose tersebut, dia belum bisa memberikan keterangan, karena saat mengikuti ekspose tersebut baru sampai pada PT Domba Mas. "Jadi, kami belum tahu berapa besar kerugian negara di PT tersebut. Istilahnya BPK baru memaparkan potensi kerugian, begitu juga PT-PT yang lain, karena saya harus mempersiapkan konferensi pers ini," katanya. Hasil ekspose itu, menurut Soehandojo, nanti akan diketahui apakah ada pelanggaran hukum dan menghasilkan sebuah rekomendasi. Dan jika terbukti ada pelanggaran hukum, akan ditindaklanjuti dengan penetapan tersangkanya. "Jadi, belum bisa kita ketahui, karena ekspose masih berjalan. Namun ini kelanjutan dari empat kasus yang ditangani sebelumnya. Sekarang empat kasus lagi dari 28 kasus," katanya. Sepengetahuan Soehandojo, hasil ekspose yang sempat diikutinya menyebutkan bahwa kasus PT Domba Mas terkait dengan pembuatan pabrik yang belum juga selesai, namun sudah menerima kucuran kredit. (sas,F4-48t) | ||||