logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 12 Mei 2005 MURIA
Line

20 Kali Mencuri Barang Elektronik, Tertangkap

PATI - Agus Santoso (24), warga Puring, Kecamatan Bangsri, Jepara diringkus Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polwil Pati. Sayang, dua teman tersangka yang dikenal spesialis pencuri barang elektronik itu masih buron. Meski demikian, identitas mereka sudah diketahui polisi. Tersangka bersama teman-temannya sedikitnya telah 20 kali mencuri barang elektronik.

Kapolwil Kombes Polisi Drs Didiek S Triwidodo melalui Kabagreskrim AKP Sugeng Triyarto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka sudah lama menjadi incaran pihaknya.

Banyaknya laporan dari masyarakat yang kehilangan barang-barang elektronik, khususnya televisi dan komputer, seperti tak pernah terungkap. Karena itu, begitu hasil penyelidikan polisi positif mengarah ke tersangka. Polisi segera menyergapnya setelah mengetahui pelaku berada di Desa Balong Beji, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, .

Dengan penangkapan tersangka, terungkap pencurian barang-barang elektronik sudah berlangsung untuk kali kedua belas dan semuanya di wilayah hukum Polres Pati. Sementara itu, di wilayah hukum Polres Kudus, hal sama sudah dilakukan untuk kali kedelapan.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa tiga buah pesawat televisi dan satu perangkat komputer. Modus pencurian dilakukan bersama dua temannya pada malam hari dengan mencongkel daun jendela menggunakan obeng. Tersangka menggunakan Suzuki Charry Extra biru K-8857-C. "Kami masih mencari barang bukti tersebut, diduga sering berpindah tangan karena digadaikan," ujarnya.

Motor

Di samping itu, lanjut Sugeng Tiyarto -anggota Satuan Resmob-, Selasa (10/5) lalu sekitar pukul 13.30 pihaknya juga meringkus tersangka pencuri motor. Pelaku pencurian tersebut adalah Mat Soleh (18), warga Desa Klakah Kasiyan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

Barang bukti yang dapat disita adalah sebuah motor Suzuki Tornado H-4362-YH milik Sulasih, warga setempat. Akan tetapi, selama dia menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, motor hasil jerih payahnya dititipkan di rumah tetangga, Warsono, dan disikat pelaku pada Senin (2/5) dini hari sekitar pukul 02.00. Semua tersangka yang ditangkap polisi itu kini mendekam di ruang tahanan Mapolwil.

Sementara itu, Rabu (11/5) kemarin sekitar pukul 10.00, Satuan Resmob yang menangkap di Polres Blora dapat meringkus pencuri motor di wilayah Kecamatan Todanan. Seorang tersangka bernama Sarmin alias Gotho ditangkap berikut barang bukti berupa dua motor, yaitu Honda Tiger dan KTM (produk Cina). Penangkapan tersebut diharapkan bisa menggungkap kasus pencurian motor lainnya di wilayah hukum Polres Blora. "Karena itu, kami masih memeriksa tersangka secara intensif untuk mengorek pengakuan siapa saja tersangka-tersangka lain." (ad-44j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA