| Kamis, 12 Mei 2005 | SEMARANG |
PNS Dilarang Terima RaskinGROBOGAN - Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima atau meminta jatah beras untuk masyarakat miskin (raskin). Larangan tersebut disampaikan Bupati Grobogan H Agus Supriyanto SE saat berkoordinasi dengan jajarannya, baru-baru ini. Larangan itu sudah disosialisasikan melalui Surat Edaran Nomor 511.1/2052/VIII/2005. "Dengan tegas Bupati melarang PNS menerima atau meminta jatah raskin," kata Kabag Humas Adi Djatmiko SH di kantornya, kemarin. Dia menyatakan hal tersebut menyusul adanya kabar masih banyak keluarga mampu dan PNS yang diduga menerima jatah raskin. Sebab, lanjut dia, raskin itu memang untuk keluarga miskin atau tidak mampu dari segi ekonomi. Pihaknya menyayangkan apabila ada PNS yang menerima beras tersebut. Sebab, sebagai PNS, setiap bulannya mereka sudah menerima jatah beras. Agus (29), warga Toroh, mengatakan, pihaknya mendengar di desanya ada istri pegawai yang minta jatah raskin. Melihat hal tersebut dia berharap Pemkab Grobogan mendata ulang keluarga miskin yang berhak menerima. Perlu juga dilakukan sosialisasi tentang orang-orang yang berhak menerima sehingga tidak muncul gejolak di masyarakat. (H3-54n) |