| Kamis, 12 Mei 2005 | KEDU & DIY |
Kepala Dinas Pendidikan:Pembuat Soal UAS DikarantinaPURWOREJO - Kepala Dinas Pendidikan Drs Sudarmo Subroto MM menjelaskan, sejak 2004, penyusunan soal ujian akhir sekolah (UAS) untuk SD dibuat oleh tim di tingkat kabupaten. Keputusan itu semula atas usulan dari para kepala UPTD Pendidikan tingkat kecamatan. Sebab, pada tahun sebelumnya, ketika soal-soal ujian dibuat oleh sekolah masing-masing, ternyata sewaktu para lulusan SD itu hendak melanjutkan ke SLTP banyak yang tidak diterima. Hal itu, kata Sudarmo, diperkirakan karena tidak ada standardisasi soal ujian di sekolah dasar (SD). ''Atas dasar itu, ujian SD distandardisasi di tingkat kabupaten,'' tegasnya. Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan itu dilontarkan menyusul adanya protes dari beberapa orang anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Bener yang datang ke DPRD, Senin (9/5) lalu. Ketua K3S Bener Drs Riyadi Akhmad ketika dicegat seusai menemui anggota Dewan mengatakan, Pasal 58 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menggariskan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilaksanakan oleh pendidik. Dia protes karena pelaksanaan UAS dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten. Bukan Dinas Berkenaan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan menegaskan, yang menangani pembuatan soal UAS sebenarnya bukan dinas, tetapi penyusunan atau pembuatan soal ujian itu dilakukan oleh 30 orang pilihan yang terdiri atas unsur guru SD, kepala sekolah, dan pengawas. Menurut Sudarmo Subroto, 30 orang pembuat soal UAS itu telah selesai melaksanakan tugasnya, Jumat - Minggu lalu. Untuk keperluan itu, mereka dikarantina selama tiga hari di sebuah hotel di kota Purworejo. Dia juga menjelaskan, pelaksanaan UAS SD pada 6 Juni, ujian nasional SMP 23 Mei, SMA 16 Mei dengan jumlah total peserta ujian 35.744 anak. Sementara itu, soal dana bantuan gubernur yang juga dipertanyakan K3S Bener, Sudarmo mengatakan, sebenarnya dana itu belum cair. Dia juga menegaskan, kalau dananya cudah cair akan langsung didrop ke UPTD dan sekolah masing-masing. Dana bantuan Rp 15.000 ribu/anak itu akan diberikan kepada pihak sekolah Rp 3.600, untuk UPTD (biaya TTK, rapat, koreksi, dan pengawasan) Rp 2.900, untuk penggandaan naskah soal (utama, susulan, cadangan) Rp 7.000, dan untuk biaya akomodasi tim pembuat soal Rp 1.500. Dia memberi kesempatan kepada jajarannya untuk tidak segan-segan datang ke kantornya. Dia juga tidak keberatan untuk dikoreksi bawahan. Sepanjang koreksinya dalam bentuk dialog, dia setuju saja. Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa orang anggota K3S Kecamatan Bener datang ke Dewan untuk menyampaikan protes UAS yang ditangani kabupaten, sekaligus mempertanyakan dana bantuan gubernur dan dana APBD untuk UAS. Mereka diterima anggota Komisi D, Hendricus Carel. Mereka juga mempersoalkan beda data jumlah guru SD. (yon-55n) |