| Jumat, 06 Mei 2005 | SALA |
Enam Perampok Jenawi Mulai DisidangKARANGANYAR - Enam perampok yang melakukan aksi di Desa Anggrasmnis, Jenawi, Karanganyar pada 16 Februari lalu, Rabu lalu mulai disidang di PN Karanganyar secara terpisah. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutriyadi Yahya SH dengan jaksa Putu Suarjana SH. Sidang pertama menghadirkan tiga pelaku yang semuanya warga Sragen, yaitu Tarno (45), M Arif Sadikin (34), dan Paimin (33). Sidang kedua menghadirkan Yanto (37) warga Sregen, Sutarwo (41) warga Karangpandan Karanganyar, dan Kadus Temuireng Desa Anggrasmanis, Suhardono (42). Dalam sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan tujuh saksi korban. Antara lain korban Yarto Wiyono Parno, Sarinem (istri korban), Wiryo Rejo (orang tua), dan Parni (anak). Jaksa Putu mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) dan diancam hukuman maksimal dua belas tahun. (G8-16n) |