| Jumat, 06 Mei 2005 | SALA |
33 Anggota Dewan Lunasi Dana Tali AsihWONOGIRI - Sebanyak 33 dari 42 anggota DPRD Wonogiri periode 1999-2004 penerima dana tali asih (DTA) telah mengembalikannya secara lunas. Tujuh anggota sama sekali belum mengembalikan, sedangkan lima lainnya mengembalikan dengan cara mengangsur. Ketujuh anggota tersebut adalah Woeryono, Mulyadi, Gatot Suranto, Hardono, Suripto, Hartini Sambodo AMd, dan Rosimin. Yang disebut terakhir telah meninggal dunia. Lima lainnya baru membayar sebagian, yakni Agung Nugroho dan Kasidi FD masing-masing Rp 4 juta, R Teguh Subroto atas penerimaan dari dokter Y Sumarmo Rp 10,76 juta, Agus Anhari SAg Rp 5 juta, dan Y Roeswarso mencicil Rp 2 juta. Seperti pernah diberitakan beberapa kali, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Agus Riyanto SH menyatakan akan meningkatkan penanganan dana tali asih dari tahapan penyelidikan masalah ke tahap penyidikan perkara. Caranya dengan mulai merancang membidik orang-orang yang kelak akan dijadikan tersangka. Terkait dengan itu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD hasil Pemilu 2004 Sugimin Djoko Suwondo ST dan Sardi Djoko Praptopo SE mengatakan, tindakan pengembalian dana tali asih itu menunjukkan iktikad baik para anggota Dewan sekaligus membuktikan bahwa mereka tak punya niat melakukan korupsi terstruktur. Berdasarkan logika hukum tata negara, ketika DTA telah dianulir dan uangnya telah dikembalikan, secara yuridis hal itu bukan pelanggaran. ''Karena itu, pimpinan dan seluruh anggota Dewan jangan saling tuding. Sebab, ini merupakan tanggung jawab lembaga secara kolektif kolegial. Tidak dapat hanya dilemparkan kepada pimpinan dan Panitia Rumah Tangga (PRT) untuk kemudian dibidik sebagai inisiator atau aktor intelektualnya. Sebab kalau hal tersebut dianggap keliru, itu merupakan kesalahan lembaga yang melibatkan kita semua, seluruh (45) anggota Dewan,'' tegasnya lagi. Ketua DPRD Wonogiri periode 1999-2004 Heru Sakirno sebelumnya mengatakan, sebagai pimpinan Dewan, dia pada awalnya tidak tahu-menahu penganggaran dana tali asih. ''Sebab yang merancang dan menganggarkannya Panitia Rumah Tangga atau PRT.'' ''Tak betul munculnya dari pimpinan Dewan,'' tegasnya. Pada kesempatan terpisah, ketua dan anggota Panitia Rumah Tangga Ir Joko Purnomo dan Setyo Sukarno menolak panitia disebut sebagai inisiatornya. Panitia sekadar menerima masukan dan usulan serta mengakomodasi aspirasi anggota Dewan. Pembodohan Namun argumentasi pimpinan Dewan dan panitia ini oleh mantan Ketua Komisi C DPRD HN Hadi Narwoto BA dianggap sebagai pembodohan terhadap publik. Dia mengatakan, jelas-jelas dalam tata tertib Dewan, peranan penganggaran dana untuk pimpinan dan anggota Dewan itu tanggung jawab panitia. Narwoto membantah dirinya sebagai penyampai aspirasi penganggaran dana tali asih. ''Justru saya pernah mengingatkan, tapi saya dianggap tidak mau menghargai mekanisme pembahasan, mengingat waktu itu dana tali asih telanjur diproses dan fraksi saya dianggap telah memberikan persetujuan,'' tuturnya. Dia menyadari dirinya tidak steril dari keterlibatan kasus dana tali asih, sebab secara kelembagaan fraksinya yang waktu itu diwakili Drs Sarmadi Sahlan ikut memberikan persetujuan. Seperti pernah diberitakan, kasus dana tali asih itu diadukan oleh Ketua Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) PA Handoyo sebagai dugaan tindak pidana korupsi dana APBD 2004 sebesar Rp 1,8 miliar yang dialokasikan untuk 45 anggota DPRD hasil Pemilu 1999. (P27-16n) |