logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Mei 2005 SALA
Line

APBD 2005 Belum Bisa Dicairkan

BALAI KOTA - Jajaran Pemkot Surakarta tampaknya harus bersabar untuk memperoleh kucuran dana. Meskipun APBD 2005 sudah disahkan DPRD Surakarta beberapa waktu lalu, sampai kemarin seluruh unit kerja di jajaran Pemkot belum bisa mencairkan dana tersebut.

Menurut Kepala Badan Informasi dan Komunikasi (BIK) Drs Purnomo Subagyo, hal itu disebabkan ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh terlebih dulu untuk mencairkannya. "Meski APBD telah diketok dan DPRD tak konsultasi dulu kepada Gubernur, ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan sebelum mencairkan. Belum bisa dipastikan kapan tiap unit kerja bisa mencairkan dananya," ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Hingga kemarin, tiap-tiap unit kerja belum menerima salinan atau rekap APBD 2005 sehingga praktis mereka belum bisa mencairkan dana APBD. Menurut dia, mekanisme rekap APBD hingga ke unit-unit teknis itu membutuhkan beberapa tahapan.

Di antaranya, pengumuman perda ke dalam lembaran daerah, kemudian untuk teknis pencairan, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Drs Anwar Cholil mengeluarkan surat keputusan (SK) kepada masing-masing unit kerja untuk pencairan dana itu. "Setelah APBD ini diketok memang tidak perlu konsultasi dahulu ke gubernur. Jadi, langsung bisa diundangkan dalam lembaran daerah," paparnya.

Lembaran Daerah

Kepala Bagian Hukum dan HAM Etty Retnowati SH menambahkan, mekanisme pencairan APBD itu tidak bisa dilakukan langsung begitu APBD diketok dan langsung bisa cair. Pasalnya, ada tahapannya. Pertama, dari Perda Penetapan APBD yang telah ditandatangani DPRD dan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Drs Anwar Cholil harus dibuat terlebih dahulu lembaran daerah.

Lembaran daerah tersebut ditandatangani atau disahkan oleh Sekda Kota Surakarta Drs Qomaruddin MM. Setelah dibuat lembaran daerah barulah bisa memasuki tahap pencairan. Untuk tahapan ini pun diperlukan kelengkapan administrasi keuangan.

Ditanya kapan proses itu selesai, Etty mengatakan, saat ini Sekda sedang tugas luar kota sehingga kemungkinan baru Senin (9/5) mendatang proses itu bisa selesai dan dana bisa dicairkan tiap-tiap unit kerja. (G18-18n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA