logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Mei 2005 SALA
Line

KPU Tolak Gunakan Perpu 3/2005

MANAHAN - Lantaran datangnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 3/2005 sangat terlambat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta tetap menggunakan UU Nomor 32/2004 dalam penentuan jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS).

Dengan demikian, jumlah TPS untuk pemilihan wali kota (pilwalkot) langsung pada 27 Juni mendatang diperkirakan mencapai 1.450 dengan jumlah maksimal pemilih per-TPS 300 orang sesuai dengan yang tercantum dalam UU 32/2004. Adapun ketentuan jumlah maksimal 600 pemilih dalam satu TPS seperti yang tercantum dalam Perpu 3/2005, tidak dipergunakan sebagai acuan.

"Datangnya Perpu ke KPUK baru dua hari lalu sehingga pendataan pemilih ke TPS juga sudah selesai dilakukan. Bahkan Panitai Pemungutan Suara (PPS) sudah merekrut Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) dan akan dilantik pada 4 Juni mendatang sehingga tidak mungkin semua itu diubah," kata anggota KPU Ir H Afif Amrullah SH.

Jumlah anggota KPPS, kata dia, sangat tergantung pada jumlah TPS. Sesuai dengan aturan, jumlah KPPS per TPS adalah tujuh orang. Adapun pasal 90 ayat 1 Perpu 3/2005 mengatur jumlah pemilih maksimal untuk tiap TPS, yakni naik dua kali lipat dari yang semula ditetapkan dalam UU 32/2004. Alasannya, untuk efisiensi logistik dan petugas.

Namun demikian, KPU tidak akan mengubah jumlah TPS untuk disesuaikan dengan Perpu. Selain bertentangan dengan UU Nomor 32/2004, kata dia, penerapan Perpu 3/2005 dikhawatirkan bakal menimbulkan kekacauan, tidak hanya di kalangan petugas yang akan dilibatkan dalam proses pilkada, tetapi juga bagi warga pemilih.

"Kalau jumlah TPS dikurangi nanti akan mengurangi jumlah petugas yang sudah terbentuk. Jelas, ini akan memancing protes dan menimbulkan kekacauan."

Jumlah pemilih yang terlalu besar dalam satu TPS, ujar dia, berpotensi ricuh bila terjadi pengumpulan dukungan kepada calon tertentu yang menyebabkan kekalahan calon lainnya. "Untuk menghindari susana rawan yang tidak kita inginkan maka jumlah TPS tidak perlu diubah." (G13-17n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA