logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Mei 2005 SALA
Line

1.691 Alat Peraga Kampanye Cawali Terpasang

  • Pajak Baru Rp 10 Jutaan

BALAI KOTA - Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Surakarta mencatat tak kurang dari 1.691 alat peraga kampanye milik keempat calon wali kota dan pasangannya dalam bentuk spanduk, banner, baliho, maupun billboard telah terpasang.

Dari sejumlah itu, baru sekitar Rp 10 juta retribusi ataupun pajak yang telah masuk ke kas Pemkot. Pendataan Dipenda tersebut dilakukan berkaitan dengan besar retribusi yang dibebankan kepada tiap calon wali kota (cawalkot). Menurut Kepala Dipenda Sumarsono SE, kemungkinan jumlah itu terus bertambah seiring dengan kian dekatnya pelaksanaan kampanye.

Dalam pendataan yang dilakukan di lima kecamatan hingga Rabu (4/5), terdata 1.246 spanduk yang dipasang oleh keempat cawalkot. Adapun banner 304, baliho dan billboard masing-masing 125 dan 16 buah yang dipasang oleh tiga cawalkot.

Hasil inventarisasi tersebut akan diklarifikasikan kepada tim sukses lantaran dalam pemasangan alat kampanye itu ada persoalan spontanitas warga. Apakah pemasangan itu menjadi tanggung jawab tim sukses atau tidak, hal itulah yang akan dicari titik temunya.

"Kami akan mengklarifikasi dengan tim sukses keempat cawalkot untuk pemasangan alat peraga tersebut. Pasalnya, ada spanduk-spanduk atau baliho yang dipasang secara spontan oleh masyarakat sehingga tim sukses ini mungkin keberatan jika harus dipungut retribusi," papar Sumarsono, kemarin.

Ajukan Izin

Hasil klarifikasi menyebutkan, beberapa reklame cawalkot yang dipasang tim suksesnya akan dimasukkan ke Dipenda, Senin mendatang. Sumarsono berharap, meski spanduk ataupun banner dipasang oleh masyarakat dan bukan dari tim sukses, mereka tetap harus mengajukan perizinan.

Adapun kewajiban yang bakal menjadi beban tim sukses adalah pajak reklame untuk spanduk yang besarnya disesuaikan dengan ukuran dan jenis reklame dikalikan dengan lama pemasangan. Jumlah itu masih ditambah dengan retribusi sewa lahan yang besarnya disesuikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tempat reklame itu dipasang. Untuk spanduk tersebut, waktu pemasangan dihitung mingguan, sedangkan banner, baliho, dan billboard waktunya dihitung secara bulanan.

Namun retribusi yang masuk baru berkisar Rp 10 juta, yakni terdiri atas Rp 6,3 juta pajak reklame dan Rp 3,8 juta retribusi sewa lahan. (G18-18n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA