| Jumat, 06 Mei 2005 | SALA |
Perubahan Anggaran Tak Wajar
KOTA - Ada yang tidak wajar dalam perbandingan angka peningkatan anggaran antara anggaran yang diajukan eksekutif dan anggaran yang diputuskan DPRD. Ketidakwajaran itu diungkapkan Dwi Mulyadi SH, mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Surakarta, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri, Rabu lalu. Sidang perkara dugaan korupsi ABPD itu mengajukan dua terdakwa Bambang Mudiarto dan HM Yusuf Hidayat, mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Pengungkapan itu terjadi ketika saksi menjawab pertanyaan Jaksa Ponco Hartanto SH. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di polisi, saksi mengatakan angka perubahan anggaran dari eksekutif lebih kecil dibandingkan dari legislatif. Waktu itu saksi berpendapat ada yang tidak wajar pada angka yang diajukan wakil rakyat. Sebagai wakil rakyat mestinya anggota DPRD lebih memperhatikan kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan sendiri. "Jadi betul Anda mengatakan seperti itu?" tanya jaksa yang dibenarkan oleh saksi. Hal itu malah memojokkan saksi ketika ditanya Djoko Trisnowidodo SH, salah seorang kuasa hukum kedua terdakwa. Djoko menanyakan, apakah angka-angka yang diperlihatkan penyidik kepada saksi itu mewakili seluruh perubahan anggaran? Selain itu, apa ukuran saksi menyatakan ketidakwajaran angka-angka perubahan anggaran tersebut? Saksi mengakui memang tidak ada parameter untuk membandingkan angka-angka yang disodorkan penyidik waktu itu. Namun saksi berpendapat, angka itu memang sangat mencolok perbedaannya. Menjawab pertanyaan hakim, saksi yang waktu itu juga menjadi anggota tim anggaran menyebutkan, perubahan APBD ada persyaratannya. Antara lain ada perubahan pendapatan, baik defisit maupun surplus, juga perubahan pengeluaran. Namun saksi tidak mengetahui alokasi peningkatan pendapatan tersebut, apakah untuk kepentingan masyarakat atau peningkatan kesejahteraan pejabat. "Lalu ada peningkatan pendapatan anggota Dewan sebesar 11,28 %, apa Saudara tahu?" tanya hakim. Saksi menyebutkan tidak tahu persis karena tidak mencermati sehingga tidak tahu alokasi peningkatan pendapatan daerah. Perjalanan Dinas Mantan Sekretaris DPRD Drs H S Djatmiko yang kini sudah pensiun juga diajukan sebagai saksi. Menjawab pertanyaan hakim, dia mengatakan, uang perjalanan dinas anggota DPRD itu Rp 300.000, baik sebelum maupun sesudah perubahan APBD 2003. Angka itu didasarkan pada SK Pimpinan DPRD, tidak didasarkan pada SK Wali Kota yang nominalnya Rp 150.000, sama dengan biaya perjalanan dinas pejabat eksekutif golongan IV. SK Wali Kota itu mendasarkan pada PP 110/2000 yang waktu itu sudah dicabut. Oleh sebab itu, akhirnya soal uang perjalanan dinas menggunakan SK Pimpinan DPRD yang mengacu pada UU No 22/1999. Disebutkan oleh saksi, SK Pimpinan DPRD didasarkan pada peratutran daerah (perda) yang pembuatannya dilandasi PP 110/2000. Menurut dia, meski PP 110/2000 sudah dicabut oleh Mahkamah Agung, perda itu masih dianggap berlaku. Saksi juga mengaku pernah membayarkan uang perjalanan dinas ganda kepada para terdakwa yang diberikan secara bersamaan. "Kalau dobel ya tidak. Hanya mungkin biaya itu bersinggungan, misalnya perjalanan dinas yang lima hari hanya dilaksanakan tiga hari," katanya. Pada sidang itu juga didengar kesaksian bendahara sekretariat DPRD, Ny Dwi Romiyatun. Saksi ini tidak banyak mengungkapkan terjadinya korupsi di DPRD. Dia hanya bertugas membayarkan uang untuk kebutuhan para pimpinan ataupun anggota DPRD sesuai dengan bukti-bukti penggunaan uang ataupun pertanggungjawabannya. Kepada hakim, saksi menyebutkan, pendapatan pimpinan dan anggota DPRD setiap bulannya. Sebelum perubahan anggaran, pendapatan yang dibayarkan setwan kepada Ketua DPRD Rp 10,5 juta, wakil DPRD Rp 10,25 juta, dan anggota Rp 10 juta. Adapun sesudah perubahan anggaran, Ketua DPRD mendapat Rp 17,5 juta, wakil memperoleh Rp 17 juta, dan anggota DPRD mendapatkan Rp 16 juta. "Jumlah itulah yang dibayarkan oleh Setwan, sedangkan yang lain seperti gaji dan tunjangan-tunjangan dibayarkan bendahara lainnya," ujar saksi. Sidang yang berlangsung sampai sekitar pukul 16.00 itu akan dilanjutkan Rabu mendatang. (sri,G11-18n) |