| Jumat, 06 Mei 2005 | OLAHRAGA |
Daniel Bahari Dilaporkan ke Polda MetroJAKARTA- Jumat (6/5) siang ini, Muchlis Sutan Rambing akan melaporkan promotor Daniel Bahari ke Polda Metro Jaya. Daniel disangka telah melakukan penipuan dan pembohongan publik, karena menolak membayar dana Rp 400 juta yang sudah dia janjikan kepada pelatih sekaligus manajer Sasana Bank Buana Semarang, Muchlis Sutan Rambing. Zuchli Imran Putra SH, pengacara Sutan, siap mempertaruhkan jabatannya sebagai pengacara jika tidak bisa membuktikan Daniel Bahari telah melakukan tindak pidana penipuan. "Ini bukan lagi kasus perdata, tapi sudah pidana. Daniel jelas-jelas telah melakukan pembohongan publik dan instansi pemerintah dalam hal ini BP2OPI dan Menpora yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus Sutan Rambing dan juara dunia kelas bulu WBA, Chrisjon. Kalau sampai hukum tidak bisa ditegakkan, saya akan berhenti jadi pengacara dan konsetrasi jadi dosen," katanya. Daniel menandatangani surat pernyataan menyerahkan cek tunai Rp 250 juta melalui Badan Pengawas dan Pengendali Olahraga Profesional Indonesia (BP2OPI) sehubungan dengan kepindahan Chrisjon ke Sasana Harry's Gym Perth Australia. Dana itu untuk menutupi kekurangan tuntutan Sutan Rambing sebesar Rp 400 juta. Sebelumnya, Chrisjon telah menitipkan Rp150 juta kepada KTI Pusat. Berbalik Pada pertemuan di kantor Menpora 29 April lalu, Daniel yang didampingi pengacaranya, Ruhut Sitompul menolak menyerahkan cek tersebut kepada Sutan Rambing. Bahkan, Daniel yang dalam pertemuan sebelumnya menyatakan tidak ada masalah dengan tuntutan Sutan Rambing, berbalik menyatakan siap dituntut ke pengadilan. Ia menyebutkan alasan menyerahkan cek tersebut karena ingin menyelamatkan pertandingan Chrisjon melawan Derrick Gainer, 22 April lalu. Zuchli Imran Putra sudah menyiapkan berkas-berkas pengaduan yang akan dibawa ke Polda Metro Jaya. "Usai salat Jumat, kami akan datang ke Polda untuk melaporkan Daniel Bahari. Kami mengadu ke Polda Metro karena TKP-nya di kantor BP2OPI Jakarta," jelasnya. Menurut Zuchli, hukum berlaku kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali bagai juara dunia seperti Chrisjon dan promotor Daniel Bahari. "Saya ingin menegakkan hukum. Siapa saja yang melakukan pelanggaran harus menerima sanksi," tegasnya. Secara terpisah, Ketua Komisi Hukum BP2OPI, Haryo Yuniarto mengatakan, dirinya tetap memegang cek yang diserahkan Daniel Bahari meskipun sudah diminta untuk dikembalikan. "Cek itu masih di tangan saya dan tak mungkin saya serahkan kepada Sutan Rambing atau Daniel Bahari sebelum kasus ini selesai," tegasnya. Bagaimana dengan Chrisjon? "Kasus Chrisjon yang telah melakukan penggelapan dengan menandatangani kontrak pertandingan dengan Derrick Gainer tanpa sepengetahuan Sutan Rambing akan tetap kita teruskan. Pengaduan kita ke Mabes Polri belum kita cabut," jawab Zuchi. (wgm,D3-40) |