logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Mei 2005 WACANA
Line

Surat Pembaca

Guru Bantu Nrimo

Kalau dicermati berita mengenai guru bantu akhir-akhir ini sungguh tragis. Di saat pemerintah mengupayakan kualitas pendidikan, guru bantu yang notabenenya sebagai penutup kekurangan tenaga pendidik, sepertinya luput dari pantuan pemerintah dan wakil rakyat.

Sebenarnya kalau Bapak-bapak berkenan meninjau di sekofah, para guru bantu adalah sama dengan guru PNS dalam hal mengajar, mendidik dan dedikasi pada tugas. Yang membedakan hanya pada gaji/honor yang diterima.

Kalau pembantu di rumah tangga saja ada jatah makan, kesehatan, para guru bantu cukup tidak cukup Rp 460.000/bulan, itupun kalau tidak telat seperti sekarang ini. Saya berharap kepada Bapak-bapak pembuat keputusan bidang pendidikan dapat berbuat sedikit lebih bijaksana.

Kalau hal semacam ini tetap berlanjut apakah para guru bantu harus nrimo (menerima) dengan honor yang minim dan tidak lancar atau mau dikemanakan arah pendidikan nasional kita?.

Purwoto AMd
Bangsri Rt 3/Rw 1, Jepara

***

Penataan Reklame

Maraknya media iklan dalam bentuk papan reklame/baliho di titik-titik strategis di Kota Semarang mengakibatkan beberapa permasalahan. Dampak positifnya bagi Pemkot menambah PAD-nya. Permasalahan yang muncul antara Iain dari aspek penataan ruang kota.

Sering penempatan titik-titik reklame terkesan dipaksakan dan cenderung menempati lokasi yang mudah dilihat, seperti perempatan traffict light, pembatas/pulau jalan dan lainnya.

Khusus pulau jalan, masih ingat kasus di Jl Pandanaran yang akan dibuat pulau jalan dan ditengarai sebagai sarana untuk menempatkan titik reklame. Tetapi pada akhirnya mendapat penolakan dan konflik tersebut diselesaikan dengan papan reklame model bando.

Penataan ruang publik dalam hal ini reklame, sebenarnya sudah harus dilakukan sebelum titik-titik reklame itu muncul. Yaitu saat menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang bersifat detail. Lebih teknis operasional dari Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan diharapkan dapat menjadi guideline bagi pemanfaatan ruang publik.

Tetapi yang terjadi sekarang seperti nututi layangan pedhot di mana titik-titik reklame sudah bermunculan dan RDTRK baru saja di-Perda-kan. Padahal RDTRK sebagai salah satu sumber payung hukum bagi penyusunan RTBL. Inilah yang akan menyulitkan Pemkot untuk menerapkan RTBL.

Berkaitan dengan aspek penataan ruang, aspek estetika kota selama ini dikesampingkan dalam penempatan titik reklame. Penempatan baliho dengan beberapa ukuran dengan corak warna yang mencolok, menarik perhatian dan cenderung asal dapat terlihat oleh konsumen.

Aspek estetika/keindahan menjadi terabaikan. Hal ini tentu saja menambah kesemerawutan ruang publik (lihat saja sekarang simpang lima sudah menjadi "hutan iklan"). Belum lagi dari aspek keamanan yang kurang diperhatikan.

Di Surabaya, beberapa baliho ukuran besar roboh menimpa bangunan di bawahnya. Tentunya hal ini tidak kita harapkan terjadi di Kota Semarang. Penataan reklame sebagai salah satu unsur urban design harus dicapai dengan pola keseimbangan yang tidak saling merugikan, baik dari penataan ruang, aspek ekonomi dan dari manfaat bagi pemasang iklan.

Leksono Dwi Raharjo ST
Ketileng Indah Blok K/240 Semarang

***

Semangat Entrepreneur

Sekarang banyak pengangguran. Ribuan orang terkena PHK karena banyak perusahaan yang gulung tikar. Namun banyak juga yang bisa beralih ke bisnis. Salah satunya bisnis MLM. Bukan rahasia lagi, bisnis ini adalah salah satu "kendaraan" yang bisa menumbuhkan semangat entrepreneur.

" Kacamata" bisnis ini bukan semata-mata sukses atau gagal, melainkan adanya pengembangan pribadi dan semangat entrepreneurship yang dapat diaplikasikan dalam pelbagai bidang kehidupan. Tapi di mata masyarakat, bisnis tersebut masih dipandang sebelah mata.

Mereka menganggap bisnis ini menipu orang. Padahal kini banyak perusahaan raksasa yang melirik bahkan menganggap MLM sebagai alternatif yang menguntungkan. Banyak yang sukses karena mereka punya kemauan dan keuletan untuk berhasil.

Tapi jika ingin bergabung di bisnis MLM, hati-hatilah menentukan pilihan sebab kemauan dan antusias yang tinggi bisa saja terjerumus di bisnis money game atau gara-gara kondisi perusahaan yang tidak siap.

Nanik Puji Astuti
Purnosari Rt 6/Rw 2 Kemijen, Semarang

***

Balai Desa Krasak yang Tak Asri Lagi

Kantor Desa Krasak di kawasan Kalinyamat Jepara, kini tak asri lagi dan tak nyaman. Balai desa ini nampak kumuh dan kotor. Apakah para petingginya tak merasa malu atau ewuh pekewuh dengan atasannya andai suatu saat datang ke tempat tersebut.

Jika demikian apa fungsi kantor balai desa, apalagi bila petinggi desa kabarnya jarang datang. Ciptakan balai desa yang apik dan bersih, apalagi lokasinya di tepi jalan raya Kudus-Jepara. Ingat, di daratan Kalinyamat ini tergores dalam legenda sejarah Jawa Tengah seorang ratu putri bernama Kalinyamat.

Amar Makruf
Purwogondo, Kalinyamat, Jepara

***

Buat Auditor BPK

Akhir-akhir ini nama auditor BPK Khairiansyah Salman mencuat berkaitan dengan dugaan penyuapan oleh anggota KPU Jakarta yang kemudian ditangkap oleh aparat KPK di sebuah hotel. Ya menarik saya, auditor terkesan "dipermalukan" di muka umum.

Petinggi tertentu BPK juga terlihat emosional dalam menyampaikan pernyataan (terlihat ekspresinya) di depan publik. Menurut saya, dalam tugas audit (pemeriksaan) termasuk audit investigasi strukturnya adalah anggota tim, sub tim, pemimpin tim, supervisor dan penanggung jawab kinerja di level atasnya.

Jadi susunan tim tersebut telah standar termasuk uraian tugas masing-masing jelas secara tertulis. Maka dalam suatu audit kemungkinan kecil ada tindakan orang perorangan semacam yang dilakukan auditor tersebut menyampaikan informasi tertentu kepada KPK.

Suatu audit (keuangan negara) bersifat kolektif dalam arti segala sesuatu di lapangan terhadap auditi (entitas yang diperiksa) melalui proses diskusi kelompok yang intens. Dengan demikian hasil secara kualitas dapat dijamin validitasnya maupun segi akuntabilitasnya di hadapan publik lewat DPR.

Bahwa auditor BPK tersebut dapat dipandang memiliki jiwa reformasi yang positif (asas transparansi dan keadilan) dalam upaya ikut membantu pemerintah dan aspirasi rakyat banyak untuk menumpas tindakan memperkaya diri dan semacamnya. Jadi auditor atau tim tidak berdasarkan normatif belaka.

Bila auditor "divonis" membocorkan rahasia negara menurut saya masih terlalu prematur kalau langsung dihadapkan pada UU No 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 25 ayat 1).

Dilihat aspek aplikasi manajerial dan kematangan psikologis, kiranya patut dipertanyakan atas kearifan (proporsionalitas) pernyataan yang relatif vulgar terhadap pertanyaan para wartawan atau dapat dinilai kurang simpatik.

Setijono Widjojo
Jl Raya Wates Km 15 Yogya


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA