logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Mei 2005 WACANA
Line

tajuk rencana

Mencari Jalan Tengah soal Harga Dasar Gula

- Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menolak tuntutan petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), yang menginginkan harga minimal gula pada musim giling tahun ini Rp 4.000/ kg. Pemerintah telah memutuskan harga minimal melalui rapat pleno Dewan Gula Indonesia (DGI). Dalam rapat di Gedung Departemen Perdagangan 20 April lalu yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, serta para stakeholder gula termasuk APTRI, telah diputuskan harga minimal gula musim giling 2005 sebesar Rp 3.800/ kg. Untuk memperkuat keputusan mengenai harga minimal tersebut pada 21 April dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 08/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Impor Gula.

- Keputusan itu segera mengundang reaksi. Pada 27 April sekitar 30 petani tebu se-Jawa yang dipimpin Ketua APTRI Arum Sabil mengajukan keberatan kepada Menteri Perdagangan soal keputusan harga minimal gula kristal putih petani pada musim giling 2005 sebesar Rp 3.800/ kg. Mereka sejak awal menginginkan harga minimal Rp 4.000/ kg, tetapi pemerintah ternyata tidak mau mendengar keinginan para petani. Pemerintah dinilai lebih menomorsatukan kepentingan industri makanan dan minuman yang membutuhkan gula sebagai bahan baku daripada petani yang juga merasa perlu dihargai jerih payahnya menanam dan mengelola tanaman tebu. Para petani pantas kecewa. Apalagi beberapa hari sebelumnya DGI sudah menetapkan harga dasar gula Rp 4.000/ kg.

- Terkait dengan kekecewaan petani tebu itu, Menteri Perdagangan menyatakan tidak bisa begitu saja mengubah harga minimal gula sesuai dengan tuntutan mereka, karena persoalan tersebut harus diputuskan terlebih dahulu dalam rapat DGI. Ditegaskan pula, antara pihaknya dan Menteri Pertanian tidak ada pertentangan soal penetapan harga dasar gula kristal putih, meskipun sebelumnya Menteri Pertanian pernah mengusulkan harga Rp 4.000/ kg. Dalam rapat kelompok kerja yang dihadiri oleh Menteri Pertanian memang disetujui harganya Rp 4.000/ kg. Namun setelah dibawa ke dalam rapat pleno angka tersebut berubah menjadi Rp 3.800. Menurut Menteri Perdagangan, angka itu diperoleh setelah melewati pertimbangan tertentu serta perhitungan yang cermat.

- Petani tebu yang kecewa dan Menteri Perdagangan yang merasa sudah benar atas keputusannya akhirnya memang membentuk dua kutub yang berlawanan. Keadaan demikian wajar terjadi karena ada perbedaan sudut pandang dan kepentingan. Para petani tentu saja menginginkan harga yang kira-kira sepadan dengan keringat yang telah dikucurkan selama mengelola tanaman tebu, sedangkan Menteri Perdagangan yang dalam hal ini merupakan representasi pemerintah pun memiliki patokan dan pertimbangan tertentu. Selain memikirkan kesejahteraan para petani tebu, pemerintah harus pula memperhatikan industri makanan dan minuman baik berskala kecil, menengah, maupun besar yang menjadi gantungan hidup sekian banyak orang.

- Gula dalam berbagai variasi bentuk merupakan bahan baku penting dalam industri makanan dan minuman. Jika harga bahan baku tersebut mahal, akan berpengaruh langsung terhadap harga produk, dan harga produk kemudian berdampak pada pasar. Gambaran sederhananya, apabila harga produk makanan atau minuman mahal, maka pasarnya terganggu - sesuai dengan hukum pasar bahwa harga yang tinggi mengakibatkan permintaan turun. Kalau pasar terganggu, akan terganggu pula kehidupan sekian banyak orang yang menggantungkan hidup pada industri tersebut, baik di sektor hulu maupun hilirnya. Sebaliknya, jika harga gula rendah maka para petani tebulah yang rugi, karena biaya yang telah dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh.

- Solusi paling adil dalam persoalan harga gula adalah mengundang semua pihak yang terkait atau stakeholder untuk duduk bersama dan mendengarkan apa keinginan mereka. Dari situ kemudian diambil jalan tengah yang menguntungkan semua pihak. Jangan sampai muncul kesan pemerintah menganakemaskan suatu pihak dan menganaktirikan pihak lain. Sangat melegakan ketika Menteri Perdagangan menyatakan petani bisa membuat kesepakatan kontrak jual-beli gula di atas harga dasar yang ditetapkan Rp 3.800/ kg. Departemen Perdagangan pun masih akan mengkaji perlu atau tidak keputusan mengenai harga dasar gula tersebut direvisi. Dalam masalah ini tampak amat penting semua pihak berkepala dingin, karena semua masih bisa didialogkan.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA