logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Mei 2005 WACANA
Line

tajuk rencana

Mewacanakan Kampanye Sepanjang Waktu

- Keributan antara Panwas Pilkada Semarang dengan tim sukses cawali Sudiro-Ahmad Musyafir sudah berakhir setelah tim membongkar baliho besar yang terpasang di salah satu jalan besar. Sebelumnya baliho pasangan Sukawi-Mahfudz Ali juga dibongkar karena dianggap melakukan kampanye sebelum waktunya. Tim sukses Sudiro memprotes panwas karena peraturan tentang kampanye belum jelas, sedangkan panwas menganggap tidak perlu terlalu terpaku aturan normatif karena yang penting kenyataan objektifnya seperti apa. Untuk mencegah hal serupa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akhirnya mengeluarkan aturan terperinci tentang tata cara kampanye. Jadi akan makin jelas batasannya mana yang melanggar dan mana yang tidak.

- Kita ingin memberikan wacana lain. Mungkin tidak untuk pemilu atau pilkada sekarang, namun perlu direnungkan untuk waktu-waktu yang akan datang. Karena untuk pilkada kali ini sudah jelas dasar hukumnya, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005. Dalam Bab VI Peraturan Pemerintah tersebut telah diatur secara jelas mengenai kampanye di Pasal 54 sampai 69. Mulai masa kampanye, bentuk kampanye sampai soal dana kampanye. Di lapangan sering muncul persoalan karena banyak wilayah abu-abu terutama dalam merumuskan bentuk-bentuk pelanggaran. Inilah yang terkadang menimbulkan ketegangan antara panwas dan kontestan pemilu atau calon wali kota/calon bupati.

- Pertanyaan mendasar yang hendak dikemukakan sebagai bagian dari wacana baru itu misalnya tentang batasan waktu kampanye. Mengapa kampanye harus dibatasi hanya 14 hari. Kalau harus berakhir 3 hari sebelum hari pemilihan itu bisa dimaklumi, karena kita membutuhkan masa tenang. Tetapi untuk waktu kampanye perlu dipikirkan untuk tidak dibatasi. Kalau perlu sejak jauh-jauh hari atau bahkan sebelum pendaftaran resmi oleh KPU. Intinya calon itu harus dapat mengenalkan dirinya kepada masyarakat termasuk bagaimana visi dan pemikirannya tentang berbagai hal. Kalau hanya dibatasi dua minggu dan kemungkinan dengan cara bergiliran waktunya menjadi sempit. Akhirnya kegiatan kampanye sepertinya menjadi sebuah seremoni belaka.

- Kita akui pengaturan kampanye tetap perlu seperti larangan melakukan black campaig, penggalangan dana secara tidak transparan dan sebagainya. Lebih penting lagi adalah pengaturan yang terkait dengan upaya mencegah mobilisasi massa besar-besaran. Perbenturan fisik antarmassa pendukung jelas merupakan kerawanan sehingga patut dihindari. Selain itu, aturan main akan sangat penting untuk sebuah proses yang adil dan fair. Tidak boleh salah satu calon yang mempunyai dana sangat besar kemudian mendominasi. Sebaliknya calon-calon lain perlu diberi kesempatan yang sama untuk tampil. Tetapi janganlah aturan-aturan itu demikian membelenggu sehingga malah terkesan membatasi upaya sosialisasi calon kepala daerah.

- Salah satu hal yang sering dipersoalkan adalah penyampaian visi dan misi, karena itulah yang dianggap sebagai salah satu substansi berkampanye, selain ajakan untuk memilih. Justru itulah yang ingin dipersoalkan, sebab penyampaian misi, visi, dan pemikiran merupakan sesuatu yang sangat penting bagi masyarakat. Itulah yang ingin diketahui sebagai salah satu cara mengenal dan menguji calon. Walaupun fakta lain menyatakan visi dan misi sudah tidak penting, karena yang penting adalah gizi alias uang. Kalau perlu mereka berkeliling ke berbagai tempat dan bertatap muka sebanyak mungkin dengan melalui berbagai kemasan acara untuk menyampaikan hal tersebut. Dalam konteks inilah pembatasan waktu kampanye bisa dianggap kurang tepat.

- Memang dengan aturan yang sekarang pun kalau pintar menyiasati tetap bisa dilakukan melalui berbagai bentuk kampanye terselubung. Daripada hal seperti itu terjadi, mengapa tidak dibuka kesempatan berkampanye yang lebih luas dan panjang. Bukankah salah satu kunci keberhasilan dari proses pemilu langsung adalah pengetahuan pemilih tentang calon yang akan dipilih. Sehingga masyarakat tidak seperti membeli kucing dalam karung. Bagaimana bisa mengenalkan diri lebih dekat, kalau tak leluasa bergerak hanya karena peraturan. Bukan salah panwas, kalau mereka aktif mengawasi dan menegur calon-calon yang mencuri start kampanye karena aturannya memang seperti itu. Maka perubahan hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang dan peraturan di bawahnya.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA