| Jumat, 06 Mei 2005 | NASIONAL |
''Kami Tak Pernah Merekam''
SOLO- Lembaga Hukum Keraton Surakarta (LHKS) yang mempercayakan Law Firm Henry Yosodiningrat SH menyatakan, pihaknya tidak pernah merekam pesan-pesan almarhum Sinuhun Paku Buwono XII dalam bentuk compact disc (CD). Pesan-pesan di Tawangmangu maupun di RS dr Oen Kandangsapi tempat merawat almarhum sampai yang bersangkutan wafat 11 Juni 2005, hanya ditulis dalam secarik kertas dan direkam dalam hand phone (Hp) yang dibawa GRAy Koes Isbandiyah. ''Hampir semuanya serba spontanitas. Jadi, rekayasa siapa kalau ada CD rekaman sabda dalem (pesan-pesan almarhum-Red). Yang ada, selain ditulis di secarik kertas yang didapat di situ saat itu, satu-satunya rekaman auditif yang ada, hanya dilakukan dengan Hp milik Gusti Is (GRAy Koes Isbandiyah-Red). Kalau hasilnya terkesan serba siap dan sempurna, bukankah ini yang patut dicurigai rekayasa,'' kata KP Edy Wirabhumi ketika dimintai tanggapan soal CD rekaman itu, kemarin. Tanggapan tersebut ditujukan terutama terhadap pernyataan GPH Suryo Wicaksono yang telah melaporkan sejumlah orang termasuk KP Edy dan Sinuhun Paku Buwono XIII, hingga semua diperiksa di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Pernyataan GPH Suryo yang akrab disapa Neno itu, menyangkut soal CD rekaman pesan-pesan almarhum, tanda tangan cap jempol, dan surat yang disebut-sebut sebagai wasiat yang dia anggap palsu. Menurut KP Edy, semua yang dituduhkan pihak pelapor sangat sulit dimengerti. Terlebih mengenai tanda tangan cap jempol, yang jauh sebelumnya sudah diuji di laborat kriminal forensik Polda Jateng. Dalam soal ini, kalau hasil uji Polda itu masih diuji ulang oleh Mabes, sikap institusi Polri seperti itu sungguh sulit dimengerti. (won-46) |