| Jumat, 06 Mei 2005 | NASIONAL |
Dirut PT Bhakti Investama Diduga KorupsiJAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Bhakti Investama, Harry Tanusoedibjo, yang juga pemilik RCTI, TPI, dan Global TV, Rabu kemarin dilaporkan Abdul Malik Jan dan Ori Setianto atas tindak pidana korupsi dan intimidasi. Mereka datang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu lalu, didampingi pengacara dari LBH Jakarta, Hermawanto. Menurut Hermawanto, baik Malik maupun Ori melapor ke KPK sebagai perwakilan masyarakat. Mereka meminta untuk dilakukan penyidikan secara tuntas kepada Harry Tanusudibyo- PT Bhakti Investama, yang diduga korupsi pada sejumlah NCD (sertifikat deposito) fiktif dari Drosophila Enterprise. "Kasus perseteruan antara PT Citra Marga Nusantara Persada (CMNP) dan Drosophila sudah diajukan ke pengadilan Juni 2004," ungkapnya. Sejak kasus tersebut diungkap kembali, dia selalu mendapatkan intimidasi dan ancaman sejak 27 April lewat SMS. "Jika ingin nasib Anda tidak seperti Munir, jangan macam-macam pada kami. Waspadalah," kata Hermawanto mengutip isi SMS. SMS dikirim dari no HP 08158529XXX, yang diduga kaki tangan Bhakti Investama. Kasus ini, kata dia, berawal dari transaksi 26 September 2001, saat PT CMNP menukar obligasi PT CMNP dengan sertifikat deposito (NCD) Drosophila Enterprise yang diperantarai oleh PT Bhakti Investama senilai total Rp 300 miliar lebih. Namun, tambahnya, NCD itu saat dicairkan ternyata fiktif. NCD itu juga tidak tercatat di Bank Indonesia, malah di Unibank (sekarang BBKU- bank beku kegiatan usaha). Ketika ditanya soal NCD fiktif, dia mengatakan, soal itu sudah diajukan ke pengadilan. "Sudah diajukan ke pengadilan tingkat pertama yang menetapkan negara diwajibkan membayar ganti Rp 155 miliar dan 28 juta dolar AS (setara Rp 155 miliar) atau total Rp 300 miliar kepada Drosophila, yang tidak lain adalah PT Bhakti Investama itu," ujarnya. Kasus ini dinilai Hermawanto sebagai suatu yang lucu. Sebab, pengadilan seharusnya memutuskan PT Bhakti Investama membayar ganti rugi pada PT CMNP. Mereka (Drosophila dan PT Bhakti Investama) jelas-jelas dapat keuntungan dua kali lipat. "Ini terjadi kerugian negara Rp 300 miliar," tegasnya. Perlu diketahui, sebagian saham PT CMNP dimiliki oleh pemerintah. PT CMNP tersebut memiliki beberapa saham, di antaranya di PT Jasa Marga dan Krakatau Steel. Sementara itu, PT Bhakti Investama melalui kuasa hukumnya, Ananta Budiarthika SH, membantah bahwa surat deposito tersebut fiktif. "Putusan pengadilan menetapkan, obligasi tersebut sah dan berharga. Kami punya bukti transaksi secara fisik," katanya, di Jakarta, kemarin. (aih-48t) |