logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Mei 2005 NASIONAL
Line

Terjadi Penyelewengan, 16 BUMN Dibidik

JAKARTA- Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tas Tipikor) yang dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk melakukan penyelidikan mengenai kemungkinan penyelewengan di 16 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Saat rakor mengenai korupsi 28 April 2005, kita telah tetapkan ada sekitar 16 BUMN yang perlu langkah dan tindakan hukum," kata Presiden di Istana Negara Jakarta, Rabu lalu, saat memberikan sambutan pada pelantikan Tim Tas Tipikor. Selain itu, penyelidikan juga dilakukan terhadap empat departemen, tiga perusahaan swasta, dan 12 buronan yang lari atau sembunyi di luar negeri. "Tangani semua sasaran dengan sebaik-baiknya," kata Presiden.

Akan tetapi dalam melakukan penyelidikan, harus tetap memegang teguh azas praduga tidak bersalah. Selain itu, Presiden meminta anggota tim dan keluarganya untuk tidak tergoda atau justru terlibat tindak pidana korupsi. Dia juga mengatakan, ada kemungkinan ancaman fisik atau pun lainnya terhadap anggota tim tersebut. "Selain itu, ada juga pihak-pihak yang skeptis, pesimis dan mencemooh, serta menganggap tim itu hanya mimpi," kata Presiden. Namun Presiden mengatakan, agar ucapan tersebut dibiarkan dan dianggap sebagai bunga demokrasi dan ucapan-ucapan itu justru harus dijadikan tantangan.

Dia meminta para anggota tim jangan menyia-nyiakan energi dan waktu dan tenaga untuk menanggapi pernyataan miring tersebut. Presiden justru meminta mereka untuk berkonsentrasi dan menggunakan energi dan pikiran guna menjalankan tugas.

Menurut Presiden, undang-undang dan lembaga pemberantasan korupsi sudah dimiliki dan juga sudah dikeluarkan Inpres no.5 /2005 mengenai percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Koordinasi dan sinkronisasi telah dan terus dilakukan antara pemerintah, seperti Jaksa Agung, Kapolri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan serta Komisi Ombudsman. Langkah pencegahan telah dijalankan terus dan diintensifkan serta ditingkatkan dengan dibentuknya Tim Tas Tipikor. "Sekali roda dan mesin pemberantasan korupsi telah berputar, jangan pernah berhenti," katanya.

Dia mengatakan, tindakan korupsi, bad government (pemerintahan buruk), dan pemborosan akan merusak investasi, penerimaan pajak dan cukai, laba BUMN, pembelanjaan negara serta mempengaruhi modal dan aset negara. Untuk itu, tiga hal tersebut adalah musuh besar negara, pemerintahan dan rakyat Indonesia. Jaksa Agung Abdurrachman Saleh selaku penasehat tim, tidak bersedia menyebutkan nama-nama BUMN yang menjadi target penyelidikan. Berdasarkan Kepres nomor 11/2005 mengenai pembentukan tim tersebut, masa tugas mereka adalah dua tahun dan bisa diperpanjang. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memberikan laporan tiap tiga bulan.

Bertindak sebagai penasehat tim tersebut, yaitu Jaksa Agung Mohamad Abdurrahman Saleh, Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar, dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arie Soelendro. Sebagai Wakil Ketua Tim adalah Direktur III Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Indarto SH dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Nasib Padmomiharjo. Jumlah anggota Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilantik sebanyak 51 orang.

Sebelumnya, ketika di depan ratusan advokat dalam dan luar negeri di Nusa Dua, Bali, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan dirinya tidak mau lagi melihat wajah-wajah korup di Indonesia dan menyatakan kembali pemberantasan korupsi dan penegakan hukum sebagai prioritas pemerintahannya selama lima tahun mendatang. "Tidak akan ada ruang bagi wajah-wajah korup di Indonesia," kata dia. (ant-46v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA