logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Mei 2005 NASIONAL
Line

Depkum Akui PKB Alwi, Muhaimin ''Geram''

JAKARTA- DPP PKB hasil Muktamar II Semarang ''geram'' atas sikap Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) yang mengeluarkan pengakuan atas kubu lawannya. Sementara kubu MLB Yogyakarta menilai sikap Pemerintah bukan bentuk intervensi, tapi semata-mata penegakan hukum. Kedua kubu, Muhaimin Iskandar dan Alwi Shihab kemarin menggelar jumpa pers menyikapi pernyataan pihak Depkum HAM tentang pengakuan atas kepengurusan DPP hasil MLB Yogyakarta, sambil menunggu keputusan pengadilan karena masih adanya sengketa di partai yang didirikan oleh warga NU tersebut.

Ketua DPP hasil MLB, AS Hikam menegaskan, telah menerima berita soal pengakuan atas pengurus lama sebelum ada keputusan pengadilan. Apalagi pemecatan yang dilakukan atas diri Alwi dan Saifullah Yusuf tidak dilaporkan ke Depkum HAM. ''Dalam aturan UU parpol, selambat-lambatnya 30 hari setelah penggantian kepengurusan harus dilaporkan kepada Depkum HAM. Karena tidak dilaporkan maka keputusan DPP itu batal demi hukum,'' tegas Hikam.

Atas informasi pengakuan pihak Depkum HAM, AS Hikam juga telah mengonfirmasi kebenarannya, dan segera akan mengambil salinan keputusan tersebut. ''Saya sudah konfirmasi untuk mengambil salinan pengakuan itu, besok'' ujarnya.

Petikan itu, selanjutnya akan diedarkan ke daerah untuk kepentingan pemilihan daerah. ''Pasalnya, sebagaimana disampaikan Mendagri, pihak Pemerintah hanya akan merekomendasi calon dari partai yang mendapat pengesahan dari Depkum HAM.'' Didampingi Ketua DPP Garda Bangsa Ahmad Khadiq, Hikam menegaskan, pengakuan Depkum HAM itu dinilai langkah positif Pemerintah dalam rangka penegakan hukum. ''Pihak kami juga konsisten menempuh jalur hukum itu.''

Hikam mencontohkan dasar pengakuan Depkum HAM itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 31 tentang Parpol. Pada pasal 13 ayat 4 ditegaskan, perubahan kepengurusan selambat-lambatnya 30 hari dilaporkan ke Depkum HAM. ''Dulu, setelah pemecatan Pak Alwi tidak dilaporkan, maka batal demi hukum.''

Hikam akan mengirim petikan pengakuan Depkum HAM itu ke seluruh anggota fraksi dan instrumen fraksi di DPR. Mereka agar tidak mengambil kebijakan apa pun dan membiarkan seperti adanya sekarang ini. Legalitas yuridis itulah, sebagai dasar DPP memutuskan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas), Juni di Surabaya. Dalam forum itu akan diputuskan tentang rencana muktamar secara benar.

Final

Ketua Umum DPP PKB versi muktamar Semarang, Muhaimin Iskandar menegaskan, struktur kepengurusan DPP yang dipimpinnya bersifat final dan tak mungkin diubah lagi. ''Kepengurusan DPP PKB tak mungkin diubah, itu sudah final,'' tegas Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar saat berkunjung ke Pondok Sidosermo Surabaya, kemarin. Struktur kepengurusan DPP PKB versi muktamar Semarang dengan Ketua Umum Dewan Syuro Gus Dur, Ketua Umum Dewan Tanfidz Cak Imin, Sekjen Lukman Edy dan Wakil Ketua Umum Ali Masykur Musa merupakan komposisi final kepemimpinan PKB untuk lima tahun ke depan.

Cak Imin mengemukakan, kepemimpinan PKB sekarang sedang berkonsentrasi melakukan konsolidasi internal. Dalam konteks ini, kondisi DPW PKB Jatim merupakan PR pertama yang akan digarap DPP yang dipimpinnya. Kini sedang dipersiapkan langkah membekukan kepemimpinan DPW Jatim di bawah pimpinan KH Anwar Iskandar-Choirul Anam.

Sebab, PKB Jatim tak mengakui hasil keputusan muktamar Semarang. DPP versi Cak Imin segera menggelar musyawarah wilayah (Muswil) PKB Jatim untuk mengganti pengurus lama dan memilih pengurus baru, setelah surat pembekuan diturunkan. ''Tapi tindakan pembekuan itu kita lakukan setelah surat peringatan ketiga tak mendapat respons memadai,'' katanya.

Bagi DPP versi Cak Imin, langkah dan tindakan pengurus PKB Jatim yang tak mengakui hasil keputusan muktamar Semarang bertentangan dengan AD/ART. Sebab muktamar tersebut berjalan demokratis dan semua keputusan yang dihasilkannya sesuai dengan aturan yang ada. Dengan demikian, tak ada alasan menolak hasil keputusan muktamar II PKB. ''Tindakan Cak Anam yang akan menggelar muktamar jelas melanggar AD/ART.''

Dalam surat peringatan yang dikirim ke Cak Anam, DPP versi Cak Imin mempertanyakan komitmen Anam dalam muktamar di Semarang, jika tetap saja tidak mengakui maka pencopotan tidak bisa dihindari. Sedangkan Cak Anam mempertanyakan rencana pembekuan PKB Jatim. Menurutnya, DPP versi Cak Imin tak memiliki dasar membekukan kepengurusan PKB Jatim yang dia pimpin bersama Gus War, panggilan akrab KH Anwar Iskandar.

Bahkan, Anam justru akan melaporkan Muhaimin Iskandar ke polisi dengan alasan telah mencemarkan nama baiknya berkaitan tudingan telah melindungi seorang pembunuh. ''Surat somasi sudah kita layangkan ke Muhaimin, jika tidak ada tanggapan akan kita laporkan ke polisi.''

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Umum Mahfud MD membenarkan adanya informasi pengakuan pihak Depkum HAM soal DPP hasil MLB. Dia juga menerima informasi bahwa keputusan itu tidak menguntungkan pihak DPP hasil muktamar Semarang. Oleh karena itu masalah yang terjadi di PKB pascamuktamar II di Semarang amat pelik.

Perlu islah antara kubu Muhaimin Iskandar dan Alwi Shihab. Penyelesaian lewat hukum bisa melukai salah satu pihak. ''Pemecahan masalah itu perlu dengan islah. DPP hasil Muktamar Semarang dan MLB Yogyakarta perlu duduk bersama,'' kata Mahfud. Menurutnya, penyelesaian lewat pengadilan, siapa pun yang menang, akan menimbulkan luka kelompok lain. (di,G14-46,49v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA