logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Mei 2005 NASIONAL
Line

Hari Ini Mardijo Disidang

SEMARANG- Perkara dugaan korupsi APDB Jateng 2003 sebesar Rp 14,8 miliar dengan tersangka mantan Ketua DPRD Jateng 1999-2004 Mardijo, hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pihak Kejari Semarang dan Polres Semarang Barat pun telah melakukan berbagai persiapan demi kelancaran sidang.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Semarang, Eko Purwanto SH, pada sidang yang akan digelar pukul 09.00, selain menyiapkan pengamanan khusus, juga akan menyediakan perlengkapan penunjang operasional sidang. ''Seperti pada persidangan perkara dugaan dobel anggaran mantan anggota DPRD Kota 1999-2004, kami juga akan menyiapkan televisi, pengeras suara dan mikrofon,'' ujarnya. Kapolres Semarang Barat AKBP Muklish AS yang didampingi Kabag Ops Kompol Sidik Hanafi mengatakan jajarannya telah menyiapkan satu peleton pengendalian massa (dalmas), satuan intel dan reserse.

''Jika dirasa kurang, kami akan meminta bantuan personel dari Polwiltabes Semarang,'' ungkap Muklish.

Eko menambahkan, meskipun Jumat adalah hari pendek namun hal tersebut tidak menghalangi pihaknya untuk tetap menggelar sidang. ''Jika masih diperlukan tambahan waktu, sidang akan dilanjutkan setelah shalat Jumat," kata dia. Berkas tersangka lain, lanjut Eko, yakni Asrofi cs akan dimejahijaukan 11 Mei.

Seperti diberitakan Suara Merdeka, berkas Mardijo dilimpahkan ke PN, 20 April lalu berikut barang bukti berupa dokumen dan surat tanda terima pengembalian dana para mantan anggota DPRD 1999-2004 dari Bank Indonesia sebesar Rp 1,6 miliar. Agus S SH dari Kantor Pengacara Saksono Yudiantoro SH dan Supardi Sukamto SH & Rekan akan menjadi penasihat hukum Mardijo.

Humas PN Semarang mengatakan, Ketua PN Abid Saleh Mendrofa SH yang akan langsung memimpin sidang tersebut, didampingi oleh Sri Sutatiek SH dan Sudharmawatiningsih SH.

Eko menambahkan para jaksa yang menyidangkan tujuh tersangka, baik dari Kejari maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. ''Mereka adalah Slamet Wahyudi SH (Aspidsus Kejati Jateng), Rudy Indra Prasetya SH, Jemadin Wahidi BTA, Mintarjo SH, Yudi Kristiana SH Mhum, Setiyowati SH, dan Nindita Sariwinahyu SH,'' jelas dia.(nrs,yas-29v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA