| Jumat, 06 Mei 2005 | NASIONAL |
KPU Digeledah, Ditemukan Rp 1,5 M
JAKARTA- Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hamdani Amien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/5) lalu, terkait dugaan korupsi dana taktis Komisi Pemilihan Umum (KPU) miliaran rupiah. Sementara berkas perkara Mulyana W Kusumah segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Hamdani yang mengenakan pakaian safari abu-abu menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga 23.00 WIB. Dia datang seorang diri, mengendarai mobil tahanan bernomor polisi B-2041-BQ. ''Yang jelas status saya sudah berubah jadi tersangka,'' katanya dengan mata sembab, seusai pemeriksaan selama 9 jam. Dia ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tahanan sementara sebelum dipindahkan ke Rutan Salemba. Ketika ditanya, apakah Anda akan mengajukan penangguhan penahanan sementara? Hamdani menjawab singkat, ''Oh iya, itu hak saya.'' Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, penetapan Hamdani sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti hukum yang cukup berupa uang, pengakuan Hamdani, saksi-saksi, dan catatan pemasukan dana. ''Hamdani diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi atas pengakuannya sendiri yang menerima sejumlah uang sekitar Rp 20 miliar dari para rekanan,'' ujarnya. Ditanya soal proses penyerahan dana dari rekanan KPU, Tumpak mengatakan, dari hasil penyelidikan KPK diketahui penyerahan dana dilakukan dalam bentuk cash (tunai) dan diterima oleh Hamdani, di ruang kerjanya. ''Tim penyidik KPK juga menemukan uang sisa sebesar Rp 1,5 miliar (150 ribu dolar AS) dalam bentuk cash di ruangan Hamdani saat digeledah. Akibatnya dia dijerat 3 pasal yaitu pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan pasal 12 A & E UU No 31 /1999 juncto UU No 20/2001,'' lanjutnya. Tumpak secara rinci menjelaskan perihal dana taktis ini. ''Sebagian dana yang dipakai Mulyana dalam kasus suap berasal dari dana taktis, yang dikumpulkan dari para rekanan KPU sebagai bentuk ucapan terima kasih. Sedangkan dalam bentuk suap ataupun pemerasan, tim penyidik masih terus menelusuri,'' kata dia seraya menambahkan, dana taktis bukan dari sumber APBN. Dana tersebut, kata dia, digunakan KPU untuk kepentingan operasional KPU serta dibagikan ke mana-mana dalam bentuk cash. ''Masalah dibagikan ke siapa saja masih kita telusuri kerena jumlah rekanan cukup banyak,'' tegasnya. Menyinggung penggunaan dana tersebut, Tumpak mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki. Pada prinsipnya KPK akan melakukan penyidikan kasus KPU ini sampai tuntas. Ketika didesak, apakah Hamdani menyebut sejumlah nama yang menerima dana taktis, Tumpak mengiyakan. ''Kami belum bisa menyebut siapa penerima dana itu sekarang. Tapi yang jelas, pengeluaran dana taktis yang dibagikan itu tidak tercatat, sehingga kami masih menyelidiki lagi dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru baik dari yang menerima maupun yang memberi dana taktis tersebut,'' paparnya. Tumpak mengaku, Hamdani ikut menikmati uang hasil pengumpulan dana dari rekanan. Sementara jumlah uang yang dinikmati masih dikalkulasi tim penyidik. ''Yang jelas kasus Hamdani ini terlepas dari kasus Mulyana,'' tuturnya. Dilimpahkan Sebelum pemeriksaan Hamdani, Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, memberikan keterangan mengenai kasus suap yang melibatkan anggota KPU Mulyana W Kusumah. Menurutnya, kasus Mulyana bukan lagi kasus suap, melainkan kasus korupsi. Ruki mengatakan, berkas perkara Mulyana dan Sussongko belum selesai, tapi sudah digarap Jaksa Penuntut Umum (Muhibun-red). ''Sejak proses penyidikan, tim penyidik sudah didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga nanti tidak ada bolak-balik pengurusan perkara,'' katanya. Mengenai kapan berkas Mulyana itu dilimpahkan ke pengadilan, Ruki mengatakan lebih cepat lebih baik. Kalau bisa sebelum masa tahanan Mulyana berakhir. Ruki menambahkan, dari hasil temuan KPK, berdasarkan entry point (titik awal) pengakuan Mulyana, telah terkuak semua dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari beberapa proyek di luar lima item logistik Pemilu, yang saat ini diaudit tim investigasi BPK. Dia mengaku, kelima proyek yang saat ini dibuat oleh tim audit investigasi BPK belum digarap total oleh KPK karena masih berada di DPR. ''Rencananya, minggu depan akan ada pembahasan terlebih dulu antara BPK dan KPK. Tempat pertemuan masih belum ditentukan,'' katanya. Di tempat terpisah, Mulyana melalui putri sulungnya Gina Santiyana, kemarin menggelar jumpa pers di Rutan Salemba. Gina membacakan tulisan tangan ayahnya yang mengatakan bahwa yang terjadi di KPU merupakan skandal (KPU-gate). Di bagian lain pernyataan tertulis menyebutkan bahwa Mulyana tidak tahu menahu soal dana taktis KPU. ''Soal dana taktis atau apa pun namanya, saya sama sekali tidak tahu, apalagi yang jumlahnya Rp 20 miliar,'' kata Mulyana sebagaimana disampaikan Gina. Dana taktis sebanyak itu, kata Mulyana, tidak lewat mekanisme pleno KPU. Mulyana juga menyebutkan bahwa ketidaktahuan dirinya berdasarkan kenyataan bahwa dalam beberapa hal, struktur pengambilan keputusan di KPU bukan kompetensi anggota KPU. Mulyana juga mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) DPR untuk mengusut dugaan korupsi di KPU. Harapannya pansus tersebut akan menjadi public issue (pembicaraan umum) untuk dikritisi masyarakat dan sebagai uji publik atas laporan BPK. Sementara itu, hasil pemeriksaan KPK soal dana taktis, diketahui bahwa Hamdani mendapatkannya dari rekanan-rekanan KPU. Rekanan memberi kucuran dana jutaan hingga miliaran rupiah kepada individu KPU, diduga kuat untuk mengegolkan proyek-proyek yang ditangani KPU. Sementara, Rabu itu Ketua Ikhawanul Muslimin Habib Husin Al-Habsyi, hadir di KPK sebagai seorang spiritualis, guna mendukung KPK agar terus membongkar kasus korupsi hingga tuntas, terutama korupsi di tubuh KPU. Kamis sore kemarin, tim pengacara Hamdani Amien yang dipimpin Osland Edward Hutahean mencoba datang menjenguk kliennya di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Karena belum mengantongi izin dari tim penyidik KPK, Osland langsung ditolak petugas jaga di Polda. ''Saya tidak boleh masuk, karena status klien kami tahanan titipan dari KPK, maka harus ada ijin dari sana (KPK-red),'' kata Osland.(aih,F4-48v) |